PALI-Ranah Publik.id-Ketidakhadiran 21 orang anggota dari total 30 orang anggota pada saat rapat Paripurna DPRD PALI,yang dilaksanakan pada senin,23 Desember 2024 lalu,dengan Agenda penyetujuan/pengesahan Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dan RT/RW yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten PALI viral di sosmed dan menuai berbagai macam tanggapan yang beragam dari masyarakat.
Sebagian besar masyarakat menilai bahwa ketidak hadiran itu merupakan bentuk inkonsistensi dari anggota dewan yang tidak hadir tersebut terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan nya pribadi sehingga tidak dapat menghadiri sebuah momen penting pengesahan peraturan yang menyangkut kepentingan rakyat secara langsung
Sebagian lagi isu berkembang ketidak hadiran 21 anggota dewan terhormat ini akibat ada deal dealan tertentu dengan pemerintah yang belum di akomodir.
Sebagian lagi isu mengatakan bahwa anggota dewan lebih mementingkan jalan jalan atau Dinas luar ketimbang bekerja untuk kepentingan rakyat PALI.
Akan tetapi benarkah kejadian sebenarnya terkait ketidak hadiran sebagian besar anggota DPRD PALI seperti isu tersebut di atas,atau ada hal lain nya yang tidak di ketahui publik yang melatar belakangi ketidak hadiran tersebut.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., sendiri mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan pasti di balik ketidakhadiran 21 anggota dewan dalam rapat yang membahas pengesahan jadwal pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Beberapa anggota sudah izin karena sakit, tetapi ada juga yang tanpa keterangan. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Ubaidillah di kantornya pada Selasa pagi (24/12/2024).
Ubaidillah juga membantah dugaan adanya upaya terkoordinasi untuk memboikot rapat,Ia menegaskan bahwa DPRD PALI memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas.
H Amran, MD,SH Politisi Partai PBB membantah keras semua isu yang berkembang di sosmed,kemudian dirinya Menjelaskan bahwa,”ketidak hadiran beberapa rekan anggota DPRD kemarin,bagi kami merupakan hak berpolitik,baik secara fraksi maupun individu anggota yang mungkin saja didasari dari pemahaman terhadap Tata Tertib anggota dewan yang ada.
“Oleh sebab itu,Saya secara pribadi berasumsi bahwa dua Raperda yang diajukan dan telah masuk di jadwal Bapemperda untuk di bahas dan di tindaklanjuti di Fraksi – Fraksi dan Komisi serta Pansus DPRD Kabupaten PALI.
Lebih lanjut H Amran,MD,SH mengatakan bahwa,agenda rapat Paripurna kemarin adalah jadwal pengesahan terhadap Raperda yang diajukan diatas, saat ini saya sendiri belum menyepakati terhadap Raperda RTRW 2025 – 2045 yang diajukan sekarang dengan segala yang saya utarakan diatas,
” Rapat Paripurna kemarin katanya hanya mengesahkan 1 (satu) Raperda saja yakni Raperda tentang Ketertiban umum namun anehnya,tidak ada Berita Acara nya bahwa Raperda tentang RT/RW batal di bahas di forum AKD DPRD Kabupaten PALI.
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H. pun ikut memberi penjelasan dirinya tidak hadir karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan,Ia menilai ketidakhadiran anggota lainnya hanyalah kebetulan, bukan bentuk protes.
“Sebagai unsur pimpinan, saya yakin produk legislasi seperti Raperda adalah cerminan keberhasilan kami,ketidak hadiran saya tidak semestinya menjadi hambatan, apalagi Ketua dan Wakil Ketua I hadir dalam rapat tersebut,” jelas Firdaus.
Sarnubi, S.T., anggota DPRD dari partai PKS, mengaku absen karena kondisi kesehatan,Ia mengetahui penundaan rapat melalui media sosial dan menegaskan tidak ada alasan lain di balik ketidakhadirannya.
Sedangkan Anggota DPD dari partai Golkar, H. Darmadi Suhaimi, S.H.mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjalani rawat inap di rumah sakit di Palembang karena DBD,namun walaupun semua anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut, pengesahan Raperda tetap belum dapat dilakukan karena draft Raperda tersebut belum disinkronisasikan secara kedinasan dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Hal ini di benarkan oleh Kasatpolpp PALI,Syahruludin ST.Msi.saat di konfirmasi awak media,"bahwa memang draft Raperda tersebut belum mereka serahkan Ke Kanwil Kemenkumham Palembang untuk di sinkronisasikan,Baru kami koordinasikan Via Wattsup ujarnya.
Politisi partai Demokrat,Budi Hoiru, S.H.I. menyebut ketidakhadiran anggota DPRD sebagai bagian dari dinamika politik legislatif, dirinya sendiri menolak keras isu adanya koordinasi untuk memboikot rapat tersebut.
“Perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan adalah hal wajar," Terkait isu koordinasi, itu tidak benar," Saya justru mengusulkan agar pengesahan Perda ini diselaraskan dengan visi dan misi Bupati terpilih,” katanya.
"Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) ini sendiri berisi tentang aturan yang antara lain mengatur mengenai batasan hiburan malam, ternak kaki 4, parkir dan lain sebagainya.
