Iklan

Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-13T02:02:55Z
DaerahHukumNasionalPemerintahPendidikan

LASKAR Melaporkan Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah SMP Negeri 25 Kota Palembang Ke Inspektorat


Ranahpublik.com - 
Palembang || Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokat Sekerja Rakyat (LASKAR) Provinsi SumSel telah melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 25 Kota Palembang ke Inspektorat Kota Palembang dengan nomor surat : 202/XII/LP-LASKAR/2024.

Jacklin selaku Ketua Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat SumSel mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu LASKAR mendapatkan laporan langsung dari masyarakat dan guru honorer SMP Negeri 25 kota Palembang bahwasanya Kepala Sekolah SMP Negeri 25 bekerja sama dengan Bendahara Sekolah telah melakukan dugaan perbuatan Korupsi dan intimidasi terhadap Guru honorer dan tenaga pendidik yang ada di lingkungan SMP Negeri 25 Kota Palembang.

"Adapun Dugaan modus yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara ialah :

1. Gaji guru honorer dibayarkan melalui transfer ke rekening Masing-masing selanjutnya kepala sekolah melalui bendahara meminta untuk dikembalikan secara cash dan transfer dengan jumlah bervariasi antara 30% dan 50%,Tergantung kedekatan Guru Honor tersebut dengan Kepala sekolah dan bendahara, kerennya lagi perbuatan tersebut hingga saat ini masih di lakukan, seolah oleh apa yang di lakukannya itu di benarkan dan legal.

2. Tidak membayar Honor tenaga kebersihan sementara di data sekolah sudah di bayarkan Namun uang tidak pernah di terima Oleh Tenaga kebersihan tersebut.

3. Melakukan Pungutan Rp. 15000/siswa sebagai syarat utama Pengambilan Ijazah kelulusan.

4. Melakukan Pungutan dengan dalih Infaq untuk pembangunan Musholah setiap pembagian raport, untuk kepentingan pribadi. ini merupakan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Larangan Pungli di sekolah.

5. Kepala sekolah juga diduga telah melakukan pungutan-pungutan terhadap pedagang makanan di kantin sekolah sebesar Rp 20.000,- / hari setiap pedagang (sebanyak 8 Orang Pedagang).

6. Kepala Sekolah SMP N 25 juga melakukan Penjualan Buku LKS sebesar Rp. 25 000,- /siswa, Hal ini melanggar Permendikbud No. 2 tahun 2008 sebagaimana telah di ubah ke dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang Larangan Penjualan Buku kepada siswa, dan masih banyak lagi.

Jacklin juga menambahkan  
"Perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut telah kami laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, akan tetapi Kepala Dinas tidak berbuat apa-apa terindikasi Kepala Dinas melindungi kepala sekolah ini sehingga membiarkan apa yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan bendahara tersebut hingga Kepala Sekolah dan Bendahara semakin sombong dan semakin menjadi dengan Mengintimidasi Guru Honor yang melaporkan perbuatannya dengan Ancaman “ KALO AKU DAK BAKAL BERENTI SEBAB KAMI SUDAH TELPON ATASAN MAKA POSISI KAMI AMAN,TAPI AWAS KAU PASTI AKU BERENTIKE” hingga saat ini Gaji Guru honor tersebut belum di bayarkan.' Hebat kan Tambahnya.

Dikarenakan tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, LASKAR telah melaporkan kejadian ini kepada Inspektorat Kota Palembang dan juga dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri kota Palembang serta akan melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Adapun aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan Meminta kepada Kepala Dinas untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya serta diduga telah melakukan pembiaran terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 25 yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa melindungi bawahannya Guru Honor dan tenaga pendidik yang dizolimi.

Setelah melakukan aksi tersebut, LASKAR juga akan mengawal kasus ini hingga para pelaku dari korban yaitu guru honor tersebut mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Atas dugaan tersebut diatas apa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dapat memberikan citra buruk bagi dunia pendidikan Kota Palembang.
Denny