Ranahpublik.com - Palembang || Menindaklanjuti Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokat Sekerja Rakyat (LASKAR) Provinsi SumSel terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 25 Kota Palembang ke Inspektorat Kota Palembang dengan nomor surat : 202/XII/LP-LASKAR/2024.
Kepala Dinas Kota Palembang melalui Kabid SMP kota Palembang Kapiatul Ahlia ,SE.M.M melakukan Pemanggilan dan Klarifikasi langsung terhadap Kepala sekolah dan bendahara serta Beberapa staf dan guru Honor yang merasa terzolimi akibat pemotongan Gaji tersebut,
"Dari hasil pemanggilan tersebut kami (LASKAR) sangat menyayangi apa yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan bendahara SMP 25 Kota Palembang, dianggap merupakan hal biasa, sehingga perbuatan ini dianggap kesalahpahaman oleh Kabid Dinas Pendidikan Kota Palembang." Ucap Jecklin saat wawancara dengan wartawan yang meliput.
Atas apa yang telah disampaikan Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Kepala Bidang (KaBid) SMP Kota Palembang tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokat Sekerja Rakyat (LSM - LASKAR) Provinsi SumSel, akan melaporkan juga KaBid SMP Kota Palembang ke Pihak Yang berwajib, karena diduga dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut namun menganggap pemotongan gaji ini hal biasa dan benar, dan diduga KaBid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang mendukung perbuatan yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan bendahara SMP 25 Kota Palembang.
Lanjut Jecklin "Adapun perbuatan yang di lakukan Oleh Kepala sekolah bekerjasama dengan Bendahara SMP 25 tersebut sebagai berikut :
1. Gaji guru honorer dibayarkan melalui transfer ke rekening Masing-masing selanjutnya kepala sekolah melalui bendahara meminta untuk dikembalikan secara cash dan transfer dengan jumlah bervariasi antara 30% dan 50%,Tergantung kedekatan Guru Honor tersebut dengan Kepala sekolah dan bendahara.(Terkonfirmasi/ diakui oleh kepala sekolah dan bendahara).
2. Tidak membayar Honor tenaga kebersihan sementara didata sekolah sudah di bayarkan Namun uang tidak pernah diterima oleh Tenaga kebersihan tersebut. (Terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara).
3. Melakukan Pungutan Rp15.000,- per siswa sebagai syarat utama Pengambilan Ijazah kelulusan. (Terkonfirmasi/diakui oleh kepala sekolah dan bendahara).
4. Melakukan Pungutan dengan dalih Infaq untuk pembangunan Mushollah setiap Pembagian Raport, ini merupakan Pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Larangan Pungli di sekolah. (Terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara)
5. Kepala sekolah juga diduga telah melakukan pungutan-pungutan terhadap pedagang makanan di kantin sekolah sebesar Rp20.000,- perhari setiap pedagang sebanyak 8 Orang Pedagang. (Terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara)
6. Kepala Sekolah SMP 25 Kota Palembang juga melakukan Penjualan Buku LKS sebesar Rp25.000,- per siswa, Hal ini melanggar Permendikbud No. 2 tahun 2008 sebagaimana telah di ubah ke dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang Larangan penjualan Buku kepada siswa. (Sangat disayangi hal ini tidak dipertanyakan oleh KaBid SMP saat klarifikasi)." Lanjut Jecklin.
Dengan hasil temuan tersebut, dan apa yang telah dilaporkan baik kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Palembang Jecklin selaku Ketua LASKAR SumSel menyakini dugaan benar adanya, dan meminta kepada Inspektorat Kota Palembang untuk memeriksa dan memberikan sangksi berat kepada Kepala Sekolah dan Bendahara SMP 25 Kota Palembang, dan juga KaBid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang bahwa apa yang di lakukan Kepala sekolah tersebut sebuah pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum.
Jecklin juga menambahkan, "Pada saat Kabid SMP menanyakan poin yang di laporkan oleh LASKAR, tidak ada satupun yang di bantah Oleh Kepala sekolah dan bendahara sebagai contoh, Apakah benar ada pemotongan gaji Honor, dijawab benar dengan alasan untuk membayar gaji Honor yang belum masuk ARKAS, Apakah benar didata pengeluaran gaji tenaga kebersihan ada, dijawab ada namun tidak diberikan ke penerima dengan dalih untuk Membayar Tagihan Listrik. Dan kami menilai Apakah sebebas itukah menggeser anggaran yang merupakan Hak/Gaji tenaga kebersihan. Atau semudah itukah memotong gaji untuk di berikan kepada tenaga Honor yang belum masuk data ARKAS. Ataukah boleh memungut bayaran untuk ambil ijazah dengan alasan membayar Upah penulisan ijazah, dalam permendikbud saja tidak membolehkan." Geram Jecklin.
Jacklin juga menyesalkan Undangan Klarifikasi tersebut terkesan adanya tekanan terhadap staf dan guru Honor tersebut, misalkan hadirnya pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam Klarifikasi juga dipertemukan kepada Kepala Sekolah dan bendahara, secara mental pasti ada Pengaruh terhadap keterangan si korban pemotongan gaji.
Karena tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, LASKAR telah melaporkan kejadian ini kepada Inspektorat Kota Palembang dan juga dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan tersebut kepada Kejaksaan Negeri kota Palembang serta akan melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Adapun aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan Meminta kepada Kepala Dinas berikut Kabid SMP untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan Fungsi dan kewenangannya atau diduga telah melakukan pembiaran atau Pembenaran terhadap perbuatan Kepala Sekolah SMP Negeri 25 yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa melindungi bawahannya Guru Honor dan tenaga didik yang didzolimi oleh Kepala Sekolah tersebut.
"Hingga semakin kuat dan tidak ada keraguan lagi bagi kami untuk melakukan Pelaporan secara Resmi Perbuatan Kepala sekolah dan bendahara tersebut Kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan kepolisian) sampai perbuatan tersebut menjadi terang, karena apa yang dilakukan Kepala sekolah tersebut dapat memperburuk Dunia Pendidikan di Kota Palembang di mata Masyarakat." Tutupnya.
