Iklan

Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-12T08:59:00Z
DaerahHukum

Ajaib.,Tenaga Honorer Non Aktif Selama 3 Tahun Masih Di Berikan Rekomendasi Aktif Bekerja Oleh Oknum Kepala Sekolah Di Talang Ubi

 PALI-Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mewarnai dunia pendidikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).12/02/2024.

kali Ini seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 03 Talang Ubi berinisial (Y),diduga melakukan Kecurangan dengan modus Manipulasi Data Administrasi untuk kepentingan Seleksi PPPK tahun 2024.

Dugaan manipulasi data ini berawal dari adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SMPN 03 Talang ubi,untuk seorang tenaga honorer TU berinisial (OR), yang ternyata sudah berhenti Menjadi TU sejak 3 Tahun Yang Lalu

Namun anehnya Rekomendasi sebagai Honorer Aktif tetap di keluarkan Oleh Oknum Kepala Sekolah Tersebut Yang mana Surat itu digunakan oleh oknum (OR) untuk dilampirkan sebagai persyaratan seleksi PPPK untuk mendaftar di SCCASN BKN.

Pemberian rekomendasi yang di anggap tidak tepat ini memberikan reaksi keras di masyarakat karena di nilai melanggar aturan UU yang berlaku.

Secara hukum,tindakan manipulasi data itu sendiri dapat dikenakan pasal pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

KUHP

Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Pasal ini merupakan delik sengaja yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. 

Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP adalah: 

Membuat surat palsu

Menggunakan surat palsu seolah-olah asli

Mengarahkan orang lain untuk menggunakan surat palsu seolah-olah asli

Sanksi pidana untuk pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP adalah penjara maksimal enam tahun. 

Akan tetapi ntah kenapa sanksi berat ini tidak membuat para pelaku manipulasi data ini takut dan tetap berani melakukan nya,padahal belum lama ini kasus serupa telah di demo oleh masyarakat di Kejari PALI dan masih dalam proses penyelidikan.

Haris Munandar, S.Pd.Fis.,M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, mengatakan saat di wawancarai pihak media bahwa kapasitas pihaknya hanya menerima berkas lamaran seleksi PPPK yang diupload secara online. Proses verifikasi yang mereka lakukan hanya terbatas pada kelengkapan dokumen saja.

“Soal apakah dokumen itu benar atau tidak. Termasuk bagaimana mendapatkannya, kita tidak sejauh itu. Karena kalau guru, acuannya data yang ada pada Dapodik yang diinput oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan,” jelas Haris.

Dikatakan pria yang pernah menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan PALI itu, para peserta seleksi PPPK, juga mengupload persyaratan secara online menggunakan akun masing-masing. Sehingga tidak bertemu secara tatap muka dengan pihaknya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, S.T., menyesalkan bila ada oknum Kepsek yang masih mengeluarkan surat rekomendasi itu. Ia juga mengatakan bahwa terkait data Dapodik, itu yang mengupload adalah operator sekolah atas perintah Kepala Sekolah. Kemudian pihaknya hanya memverifikasi saja apakah kelengkapan data sudah benar, seperti adanya Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lain sebagainya.

“Oleh karenanya, yang paling tahu adalah Kepala Sekolah,Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata telah berhenti Tentu mereka yang tahu itu ungkap Ardi.

Oknum Kepala sekolah SMPN 03 Talang Ubi sendiri saat di konfirmasi mengatakan bahwa Saudari (OR) memang selama ini bekerja sebagai tenaga TU di SMPN 03 selama 8 tahun,pada tahun 2021 saudari OR mengajukan cuti melahirkan sampai tahun 2023,kemudian pada tahun 2024 yang bersangkutan kembali mengajukan cuti untuk melanjutkan kuliah,dan saat pendaftaran P3K yang bersangkutan ikut tes dan berhasil lulus sebagai tenaga P3K

Atas kasus ini masyarakat meminta kepada Bupati PALI untuk memberi sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini agar tenaga honorer yang benar benar bekerja tidak menjadi korban selanjutnya.(Team)