ranahpublik.com - Palembang || FA mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus Ketua PMI Kota Palembang dan DS sang suami, resmi ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di PMI Kota Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang mengadakan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa 08 April 2025.
Hutamrin, Kajari Palembang menjelaskan bahwa telah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Sebelumnya, FA dan DS saksi yang didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.” Demikian dijelaskan oleh Hutahmrin, S.H., Kajari Kota Palembang dalam Konferensi pers di Kejari Palembang, 08/04/25.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hutamrin, terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka sementara diancam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 KUHP. Terhadap kedua tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.” Demikian disampaikan Hutamrin, S.H., M.H. Kajari Kota Palembang, 08/04/2025.
Red


