Palembang, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan perpisahan sekolah untuk siswa SMA/SMK kelas XII.
Surat edaran bernomor 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib, serta dilarang adanya pungutan biaya.
Namun sangat disayangkan, larangan pungutan biaya perpisahan diduga tidak diindahkan oleh oknum di SMK Negeri 3 Palembang, hal itu diketahui dari keterangan beberapa siswa kelas XII yang mengatakan bahwa adanya pungutan biaya untuk perpisahan sebesar Rp. 75.000.
"Biaya untuk perpisahan sebesar Rp.75.000 dibayar melalui ketua kelas dan diteruskan di ketua OSIS", ujar siswa kelas XII yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dirinya (siswa) menambahkan, uang Rp. 75.000 itu untuk acara perpisahan yang digelar di aula SMK Negeri 3, " namun sangat miris uang sebesar Rp. 75.000 tersebut hanya dapat gordon dan nasi saja", keluh siswa kepada wartawan, Minggu, (15/06/2025).
Siswa membeberkan, selain biaya untuk perpisahan sebesar Rp.75.000 masih ada lagi biaya pengeluaran untuk buat Album Kenangan(Alkena) sebesar Rp. 80.000 dan Rp. 300.000 untuk biaya nebus alkena.
Ironisnya, biaya Rp. 300.000 itu dibayar melalui bank mini yang di handle oleh guru inisial M.
Dengan adanya indikasi pungutan biaya tersebut, patut diduga kepala SMK Negeri 3 Palembang tidak mentaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga sudah sepantasnya digantikan oleh Kepala Sekolah yang benar benar akan taat pada peraturan dan larangan.
Saat dikonfirmasi, Senin,(16/06/2025 )Kepala SMK Negeri 3 Palembang Masni Dewi, S.Pd., M.Pd tidak ada di tempat," Ibu tidak ada, sedang keluar", ujar penjaga sekolah.
Menanggapi hal tersebut, M.Ali Husin selaku Aktivis pendidikan sangat menyayangkan adanya indikasi pungutan biaya untuk perpisahan di SMK Negeri 3 Palembang.
"Kita akan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dinas Pendidikan Provinsi agar oknum yang melanggar surat edaran tersebut dapat diberikan sangsi tegas", kata Ali.
Jika Gubernur Herman Deru dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak mengambil langkah tegas tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita akan menyuarakan aspirasi lewat aksi demo, tegasnya. (Dian p)
