Palembang, - Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, akhirnya resmi menetapkan Harnojoyo mantan Walikota Palembang dua periode sebagai tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi pasar Cinde, Senin (7/7/2025).
Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, sebelumnya telah melalui proses panjang, Harnojoyo sempat beberapa kali dipanggil oleh Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi, dan akhirnya resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Menurut keterangan resmi dari Vanny Yulia selaku Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, karena pihak penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
“Setelah memiliki alat bukti yang cukup, akhirnya pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan, HJ sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde,” terang Vanny.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo dipanggil dan diperiksa kembali oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, setelah menjalani 8 jam pemeriksaan akhirnya, dengan dikawal oleh petugas, Harnojoyo turun dari gedung pemeriksaan Kejati Sumsel pukul 18.00 WIB menggunakan rompi Pink (Rompi Kebesaran bagi Para Koruptor) dengan tangan terborgol Harnojoyo langsung menuju mobil Tahanan, dan langsung akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

