Iklan

Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-17T05:50:35Z
DaerahPemerintahTrending

10.000 Tenaga Kerja Rentan di PALI Telah di Daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Oleh Pemerintah PALI,Ujar Bupati PALI

Bupati Pali Asgianto secara simbolis menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri anggota BPD Desa tanah Abang jaya dan istri dari Pemangku Adat Desa perambatan sebesar masing-masing Rp42 juta usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih memperingati HUT RI ke 80 di lapangan gelora November pada Minggu 17 Agustus 2025. 

Santunan ini diberikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia karena sakit dan telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pali, Edy Irwan, SE,M.SI menjelaskan bahwa saat ini seluruh anggota perangkat desa, non-perangkat desa, dan tenaga kerja rentan di desa telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan instruksi Bupati PALI. "DPMPD menjadi garda terdepan untuk mensukseskan program dari Bupati PALI saat ini," ujarnya.


Sampai saat ini, sudah ada kurang lebih 10.000 orang yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari perangkat desa, non-perangkat desa, dan para pekerja rentan.

Jaka Satria, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, menyambut baik program yang Pro rakyat dari Bupati PALI dan akan memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan.


Berikut adalah rincian iuran dan santunan yang akan diterima oleh peserta:


- Iuran: Rp16.800/bulan per orang

- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja: Rp48 juta + Rp10 juta (uang pemakaman)

- Santunan meninggal dunia di luar kecelakaan kerja: Rp42 juta

- Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sampai sembuh sesuai indikasi medis

- Beasiswa untuk 2 orang anak total Rp174 juta rupiah, apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia

- Beasiswa untuk 2 orang anak total Rp174 juta rupiah, apabila meninggal dunia di luar kecelakaan kerja (Masa kepesertaan minimal 36 bulan)