Palembang || Laskar SumSel (Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan) akan melaksanakan aksi demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 1 Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati SumSel).
Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin, menegaskan laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti dokumen, kwitansi, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai bermasalah.
“Dunia pendidikan seharusnya mencerdaskan anak bangsa, bukan dijadikan ladang korupsi. Jika sekolah terlibat praktik kotor seperti ini, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan konstitusi. Kami tidak akan tinggal diam.” Tegas Jacklin.
Dalam laporan yang akan diserahkan atas Dugaan Penyimpangan di SMK Negeri 1 Gelumbang Laskar SumSel mengungkap sejumlah temuan:
1. Jual beli seragam sekolah – siswa baru diwajibkan membeli seragam di sekolah dengan harga lebih tinggi dari pasaran. (Bukti kwitansi resmi terlampir).
2. Korupsi Dana BOS 2024 – dugaan belanja fiktif dan mark-up hingga Rp1–2 miliar. (LPJ realisasi terlampir).
3. Korupsi Dana BOS 2025 – pola serupa berlanjut, penggunaan dana tidak transparan. (LPJ realisasi terlampir).
4. Penyimpangan rehabilitasi 4 ruang kelas + perabot (DAK 2024) – senilai Rp707.962.000, hasil fisik tidak sesuai RAB. (RAB & dokumen realisasi fisik terlampir).
5. Korupsi pembangunan laboratorium fisika + peralatan (DAK 2024) – senilai Rp417.300.000, fasilitas tidak sesuai standar dan peralatan tidak lengkap. (RAB & dokumen realisasi terlampir).
Laporan ini Berlandaskan landasan Hukum:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor),
- UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional),
- UU No. 14 Tahun 2008 (KIP),
- Serta aturan teknis penggunaan Dana BOS & DAK Pendidikan.
Melalui aksi ini, Laskar SumSel mendesak Kejati SumSel untuk:
1. Segera menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Gelumbang.
2. Memanggil Kepala Sekolah, Tim Swakelola, dan pihak terkait.
3. Menghitung kerugian negara dengan melibatkan BPKP/Inspektorat.
4. Menetapkan tersangka bila ada bukti permulaan cukup.
5. Menindak tegas praktik korupsi di dunia pendidikan.
“Jika kasus ini tidak ditindak, maka akan menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai ke siswa, bukan untuk memperkaya oknum.” Ucap Jacklin.
Aksi demonstrasi sekaligus pelaporan resmi ini akan dilaksanakan pada Selasa, 16 September 2025 di Kantor Kejati SumSel, Palembang. Laskar SumSel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terciptanya pendidikan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik KKN.
Dennys
