Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membongkar kasus pencurian buah sawit yang merugikan perusahaan. Seorang pelaku berinisial FZ alias Paut (32) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian 39 tandan buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku menggunakan alat egrek untuk memanen sawit, namun aksinya terbongkar setelah saksi keamanan kebun melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dari hasil pencurian, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480. Polsek Talang Ubi berhasil menyita barang bukti berupa 39 tandan buah sawit dan 1 buah alat panen (egrek) dari tangan pelaku.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi pencurian yang merugikan masyarakat dan perusahaan. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa," tegas Kapolres.
Tersangka FZ alias Paut saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
