Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian 39 tandan buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekira pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Saksi keamanan kebun mendapati tandan sawit yang sudah dipanen oleh pelaku menggunakan alat egrek. Atas laporan pihak perusahaan, petugas Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 39 tandan buah sawit serta 1 buah alat panen (egrek). Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang dirugikan akibat tindak pidana pencurian hasil perkebunan. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa," tegas Kapolres.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
