Iklan

Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-26T13:46:43Z
Nasionalperistiwa

PT Pertamina Adera Field Dinilai Lamban Dalam Pembersihan Tumpahan Minyak,Masyarakat Khawatir Akan Sebabkan Kerusakan Lingkungan Yang Lebih Parah

PALI, SUMSEL -Pembersihan tumpahan minyak mentah di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field, tepatnya di area Abab 2, perbatasan Desa Pengabuan Timur – Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel di sorot warga karena di duga tidak dilakukan dengan maksimal, terkesan lamban dan ada yang hanya di tutupi dengan timbunan tanah untuk menutupi ceceran minyak mentah yang tidak terlalu tebal.


Dugaan ini mencuat setelah team investigasi sekber media pali bersama Wiwin indra yang juga merupakan Ketua team investigasi LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (Emab) terjun langsung ke lapangan melihat proses pembersihan tumpahan minyak mentah yang ada di area lokasi Abab 2 pada Jum'at 26 September 2025.


Pantauan di lokasi menunjukkan ceceran minyak mentah masih lumayan banyak yang nampak menggenangi rawa, melekat di tanah, hingga mengalir ke hilir sungai. Tumpukan minyak hasil pengerukan excavator bahkan hanya ditaruh dalam karung besar.


Bahkan ada spot timbunan tanah baru yang di curigai dilakukan untuk menutupi ceceran minyak menggunakan tanah,kecurigaan ini di karenakan dari celah celah tanah timbunan tersebut nampak minyak mentah masih keluar tipis tipis saat panas siang hari.


Wiwin indra juga menilai pembersihan ini masih belum maksimal karena dinilai lamban dan masih banyak nya ceceran minyak yang nampak di area perairan rawa tersebut,bahkan aroma minyak mentah Dan air asin masih sangat pekat di sekitar lokasi tumpahan.


Wiwin Indra sangat menyayangkan lambannya penanganan pencemaran ini,karena semakin lama tumpahan minyak ada di perairan dan tanah tentu akan semakin merusak ekosistem yang ada.seperti yang diketahui bersama bahwa lingkungan rawa dan perairan adalah ekosistem yang sangat kaya dan merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Dengan tumpahnya minyak mentah di rawa dan sungai tentu ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya,” tegasnya.


Wiwin indra juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kerusakan lingkungan hidup, kejadian yang terus berulang membuktikan bahwa pihak PT Pertamina Adera Field terkesan lalai dan abai terhadap Safety sehingga menyebabkan banyak kerusakan serius terhadap lingkungan sekitar.


Sementara itu, Abby Nofriyansyah, SH, Kepala Divisi Hukum Gelora Masyarakat Lematang Bersatu (GEMERLAB), bahkan lebih keras menyikapi kasus ini. “Ini pencemaran yang terus berulang. Perusahaan berdalih dengan alasan yang tidak masuk akal, sementara masyarakat yang jadi korban. Sampai kapan pencemaran ini ditoleransi? Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” ujarnya dengan nada geram.


Abby menegaskan bahwa aturan hukum terkait pencemaran sudah sangat jelas.  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf e, melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.


Pasal 98 UU 32/2009 menegaskan: Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.


Pasal 99 UU 32/2009 juga menyebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan pencemaran, maka pelaku dapat dipidana penjara 1–3 tahun serta denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.


“Aturan sudah jelas, sanksi pidana dan denda pun jelas. Kalau DLH Kabupaten tidak punya nyali, maka DLH Provinsi harus turun tangan. Jangan sampai hukum kalah oleh perusahaan besar,” tandasnya.


Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Pertamina Hulu Rokan Adera Field maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait tumpahan minyak ini.


Abby pun mempertanyakan, apakah pencemaran ini akan kembali berakhir dengan penguburan minyak tanpa pemulihan, ataukah aparat benar-benar menegakkan hukum demi keselamatan lingkungan dan generasi mendatang.


Terakhir Abby mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembersihan tumpahan minyak ini agar dilakukan lebih cepat dan maksimal supaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi,dan jika pembersihan sudah selesai di lakukan "Kami akan meminta kepada pihak PT Pertamina Adera untuk segera melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan laporan analisa pemulihan ekosistem ke pihak Dinas lingkungan hidup dan mengumumkan nya ke publik sebagai bentuk tanggung jawab nyata pihak perusahaan terhadap masyarakat.( SEKBER PALI).