Iklan

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-11T09:46:32Z
HukumKriminalviral

Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Semangus Ditangkap Polsek Talang Ubi

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Terduga Pelaku bernama Iwan (50) ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.


*Kejadian Penganiayaan*


Kejadian bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban Leman Mahendra (38) berkunjung ke rumah rekannya di Desa Semangus. Terduga Pelaku dan korban terlibat adu argumen yang berujung pemukulan, menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian mata dan mimisan.


*Penangkapan Pelaku*


Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., dan Panit II Reskrim Ipda Dhora Astia Nuraga, S.H., berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Terduga Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.


*Proses Hukum*


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat jajaran Reskrim dan mengimbau warga untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.