Iklan

Minggu, 05 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-05T10:09:22Z
aksi sosialDaerahHukumkasus hukumPemerintah

LASKAR SumSel Akan Laporkan Dan Gelar Aksi Damai Di Kejati SumSel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BKPSDM OKU Timur


Palembang || LASKAR SUMSEL dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi sekaligus menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati SumSel). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, inisial ST, dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun formasi terbaru.

Menurut temuan Direktorat Investigasi LASKAR SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya pembatalan sepihak terhadap kelulusan sejumlah peserta PPPK yang dinyatakan lulus murni. Dugaan praktik maladministrasi dan penyalahgunaan jabatan tersebut telah menodai prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam seleksi ASN.

Bung Jacklin, selaku Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, menyatakan dengan tegas bahwa Bupati OKU Timur harus segera mencopot Kepala BKPSDM inisial ST dari jabatannya.

“Kami minta Bupati OKU Timur jangan coba-coba mengusulkan ST untuk jabatan Sekda. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan kelulusan PPPK ini sudah menjadi catatan hitam bagi dia. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kesewenang-wenangan birokrasi yang merugikan hak masyarakat.” Tegas Bung Jacklin, Minggu (5/10).

LASKAR SUMSEL menilai, jika dugaan tersebut benar terbukti, maka perbuatan itu telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yang menegaskan bahwa “Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara.”

Sebagai bentuk langkah hukum dan moral, LASKAR SUMSEL akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati SumSel serta menggelar aksi damai di halaman kejaksaan.
Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, pemberhentian sementara Kepala BKPSDM, dan perlindungan bagi korban kebijakan sewenang-wenang.

“Ini bukan sekadar soal satu orang yang batal lulus PPPK, tapi soal martabat sistem seleksi aparatur negara. Kami akan pastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan.” Tambah Bung Jacklin.

LASKAR SUMSEL juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan korban kebijakan tidak adil untuk turut mengawal proses hukum dan moral ini hingga tuntas, agar praktik penyalahgunaan kekuasaan tidak menjadi budaya di pemerintahan daerah.

DS