Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kemampuan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dengan menangkap pelaku pencurian tandan buah sawit di Perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku berinisial D (44), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan sedang membawa tandan buah sawit hasil curian dari lahan perkebunan. Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi.
Aksi pencurian tersebut menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,7 juta. Aparat kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pencurian hasil perkebunan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak perusahaan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi, memberikan apresiasi atas respon cepat personel di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pelaku D telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
