Satuan Reserse Kriminal Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. SBA (Suryabumi Agrolanggeng) dengan menangkap seorang pelaku berinisial FJ (37), warga Desa Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Barang bukti berupa 82 tandan buah sawit, satu alat tojok, dan satu unit sepeda motor turut diamankan.
Kasus ini bermula pada Senin (21/7/2025), saat pelapor berinisial HP (47), yang merupakan asisten divisi di perusahaan perkebunan sawit tersebut, menemukan sejumlah pohon sawit yang telah dipanen secara ilegal. Saat dilakukan pengecekan, pelapor bersama saksi mendapati tiga orang pelaku sedang memanen buah sawit.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI. "Setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKP Ardiansyah.
Kerugian yang dialami perusahaan akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.106.355. Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari keberhasilan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.
"Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan sektor perkebunan dan perekonomian masyarakat," tegas Kapolres melalui AKP Ardiansyah.
Saat ini, pelaku FJ telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang sempat melarikan diri dan menghimbau kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.
