Iklan

Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-27T10:01:59Z
Daerahperistiwa

Polres PALI Pecat Dua Anggota Tak Hormat, Kapolres Tekankan Integritas Harga Mati

Dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat dan penuh keharuan, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memberhentikan tidak dengan hormat dua personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, di lapangan Mapolres PALI pada Senin (27/10/2025).


Dua anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Briptu IV dan Briptu HH. Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/228/IX/2025 dan Kep/229/IX/2025, terhitung mulai tanggal 30 September 2025. Mereka melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Dalam amanatnya, Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menekankan bahwa integritas dan profesionalitas adalah harga mati dalam menjalankan tugas kepolisian. "Upacara PTDH ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan institusional Polri untuk menjaga kehormatan organisasi," tegasnya.


Kapolres PALI berharap momen ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres PALI. "Jadilah polisi yang berdisiplin, bertanggung jawab, dan bekerja dengan hati nurani. Ingat, seragam yang kita kenakan adalah simbol kehormatan negara," ujarnnya.


Kasi Humas Polres PALI, AKP Sijabat, menambahkan bahwa kegiatan upacara PTDH merupakan realisasi nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan aturan dan menindak tegas setiap pelanggaran. "Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak mengulangi kesalahan serupa," pungkasnya.