PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah menjadi sorotan terkait kebijakan barunya dalam mengatur hiburan orgen tunggal. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, melalui Badan Kesbangpol, telah memulai sosialisasi Perda ini pada Senin, 10 November 2025, di Pendopo Komplek Pertamina Pendopo. Wakil Bupati Iwan Tuaji yang hadir langsung dalam acara ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara melestarikan tradisi hiburan lokal dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman.
"Kami memahami bahwa orgen tunggal adalah bagian dari budaya kita, tetapi kita juga harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak menjadi sumber masalah sosial," ujar Iwan Tuaji.
Perda ini mengatur batasan waktu dan jenis musik yang diperbolehkan. Musik remix dilarang, dan waktu penyelenggaraan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, meskipun ada perbedaan dengan izin kepolisian yang membatasi hingga pukul 18.00 WIB. Perbedaan ini akan segera diselaraskan oleh Bupati.
Sanksi yang tegas menanti pelanggar, termasuk penyitaan alat musik dan pencabutan izin bagi pemilik orgen tunggal, serta denda dan kurungan bagi penyelenggara acara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, seks bebas, dan kriminalitas yang seringkali terkait dengan hiburan malam.
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) juga digelar untuk membahas implementasi Perda ini. Tema rapat adalah sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam menegakkan Perda dan mencegah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATGH) di Kabupaten PALI.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menegaskan bahwa Perda ini adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Perda ini diharapkan dapat menciptakan harmoni antara tradisi dan ketertiban di Kabupaten PALI.


