Ogan ilir, -- Instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan bongkar muat BBM ilegal di seluruh indonesia (tanpa terkecuali).
Berbeda dengan Kapolres kabupaten Ogan Ilir, diduga tak jalankan instruksi kapolri. Ia seolah tutup mata dan biarkan gudang BBM ilegal beroprasi di wilayahnya dengan bebas.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp (Wa) pada hari jum'at (19/12/25) terkait gudang bbm milik Daud Cs yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Pegayut, Kecamatan. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Saat ini lagi viral di berita dan medsos, kapolres ogan ilir tak merspon sedikitpun. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya main mata antara mafia bbm ilegal dan Aph setempat.
Karena Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut beraktifitas bongkar muat BBM dilakukan siang dan malam. "Kami sering melihat truk tangki Bbm keluar masuk ke lokasi itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media.
Warga pun menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Mulai dari risiko kebakaran hingga pencemaran lingkungan, apalagi lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman warga.
"Kami resah. Kalau terjadi ledakan atau kebakaran seperti di tempat lain, bisa habis kampung kami. Apalagi ini dekat permukiman," ungkap warga tersebut.
Warga berharap dengan adanya pemberitaan dari berbagai media, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna dengan sengaja telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, karena sudah jelas bisnis tersebut tidak mengantongi surat izin.
Pelaku bisnis BBM Ilegal dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60,000,000,000. (Dian p)
