Iklan

Sabtu, 13 Desember 2025, Desember 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-13T23:48:55Z
DaerahKriminal

Satu Pelaku Pencurian Sawit Diamankan Polsek Talang Ubi, Dua Lain Belum Tertangkap

TALANG UBI, PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Kasus ini terungkap setelah tim patroli internal perusahaan mendeteksi aktivitas ilegal di Divisi I Blok 29 pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa patroli perusahaan memergoki tiga orang yang tengah memanen sawit tanpa izin. Dalam upaya penangkapan, satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri. "Pelaku yang diamankan berinisial AL (27), warga Desa Karta Dewa. Ia telah diserahkan ke polsek untuk diproses hukum," ungkapnya pada Jumat (12/12/2025).

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp2,7 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 tandan sawit dan satu senter kepala yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Polsek Talang Ubi, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Melalui Kapolsek Talang Ubi, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan. "Kami tidak mentolerir pencurian yang merugikan dunia usaha. Pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kepastian hukum dan kamtibmas," tegasnya.

 

Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Mereka juga mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan segera.