Iklan

Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-19T14:42:08Z
Daerah

Sosialisasi Larangan Aparatur Desa Digelar di Talang Bulang, Bhabinkamtibmas Hadiri untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

PALI, Jumat (19/12/2025) – Kantor Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, menjadi pusat kegiatan pada pagi ini. Sebanyak aparatur desa, tokoh masyarakat, dan unsur swadaya masyarakat berkumpul untuk mengikuti sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa serta penanganan tindak pidana – bagian dari upaya Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk memperkuat integritas dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

 

Kegiatan dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh Kepala Desa Talang Bulang Mendriadi, yang menyampaikan harapan agar acara ini dapat memberikan pemahaman hukum yang baik bagi semua peserta. “Desa adalah fondasi pemerintahan, jadi kita harus menjalankan tugasnya sesuai aturan agar dipercaya masyarakat,” ujarnya dalam sambutan pembuka.

 

Hadir dalam acara ini juga Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI Yandri Yasin, S.E., Babinsa Desa Talang Bulang Sertu Marwan Dalemunte, serta Bhabinkamtibmas Desa Talang Bulang Aipda Hendrick – yang menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat desa dalam kegiatan ini. Dua narasumber dari Polres PALI, yakni Kanit Intel Ipda M. Aldi, S.H. dan Bripda Rizki dari Unit Pidkor, dipanggil untuk memberikan pemaparan materi.

 

Peserta yang menghadiri dengan antusias terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat desa, ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat (Tomas), dan tokoh agama (Toga). Semua mereka duduk rapi, membawa buku catatan untuk mencatat poin-poin penting dari paparan narasumber.

 

Dalam pemaparan pertama, Kanit Intel Ipda M. Aldi menjelaskan secara rinci mengenai larangan-larangan hukum yang berlaku bagi aparatur desa. Ia menguraikan batas kewenangan dan tanggung jawab setiap perangkat, mulai dari kepala desa hingga staf pelaksana. “Jangan sampai kita terjebak dalam tindakan yang tidak pantas hanya karena tidak mengetahui aturan,” katanya.

 

Selanjutnya, Bripda Rizki dari Unit Pidkor membahas potensi tindak pidana korupsi yang sering terjadi di tingkat desa, seperti penyalahgunaan dana desa, suap, dan pengalihan barang milik negara. Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan hukum apabila terjadi pelanggaran, mulai dari laporan hingga proses pengadilan. Peserta antusias menanyakan berbagai hal, seperti cara memverifikasi penggunaan dana desa dan apa yang harus dilakukan jika menemukan tanda-tanda pelanggaran.

 

Setelah sesi paparan dan tanya jawab, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menyampaikan pesan dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. “Kapolres menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur desa agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan wewenang. Pencegahan harus dimulai dari edukasi dan kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai aturan hukum serta menciptakan situasi ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. “Bhabinkamtibmas akan selalu ada di samping masyarakat untuk membantu memecahkan masalah dan memberikan pengetahuan hukum,” jelasnya.

 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dengan penutupan oleh Camat Talang Ubi, yang meminta semua peserta untuk menerapkan apa yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan masyarakat semakin memahami hukum, menjauhi praktik-praktik yang melanggar aturan, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kecamatan Talang Ubi,” pungkas AKP Ardiansyah.