PALI – Masyarakat di Wilayah Kerja Pertamina Adera Pengabuan (WKP) tidak lagi diam. Mereka mengeluarkan tuntutan tegas kepada perusahaan dan kontraktornya, menuntut penjelasan atas serangkaian pelanggaran yang telah berlangsung lama: kerja tanpa istirahat yang melanggar undang-undang, kekurangan personel yang tidak teratasi, dan praktik rekrutmen "tenaga titipan" yang merampas hak putra-putri daerah.
Sudut pandang inti mereka: setiap pelanggaran adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga yang bekerja dan berusaha hidup di sekitar lokasi kerja perusahaan.
Seorang petugas keamanan yang ragu menyebut namanya menunjukkan catatan harian yang ia susun selama setahun. "Kita bekerja 12 jam sehari, 7 hari seminggu – tidak ada cuti, tidak ada gaji lembur yang layak. Ini melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023 yang menyatakan jam kerja maksimal 8 jam sehari," katanya dengan nada marah pada Sabtu (6/12/2025). Kekurangan personel yang terus-menerus membuat mereka terjebak dalam siklus paksaan kerja.
Tuntutan terkuat adalah atas praktik "tenaga ahli terselubung" yang disebut-sebut sebagai titipan oknum. Hadi Prasmana, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), mengemukakan daftar nama dan bukti foto individu tersebut. "Mereka tidak punya keterampilan apapun, tidak pernah bekerja di lapangan, tapi mendapatkan gaji dan fasilitas lebih baik dari pekerja yang sebenarnya mengerjakan tugasnya. Bahkan, mereka yang memutuskan siapa yang bisa diterima atau diberhentikan – ini adalah kecurangan yang jelas," tegasnya pada Senin (8/12/2025).
Data dari kepala desa juga menjadi bukti pelanggaran terhadap kebijakan pemberdayaan lokal: jumlah Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) di fungsi HSSE, RAM, SCM, dan WO/WS telah menurun 40% dalam setahun karena pensiun dan resign – tanpa satupun rekrutmen baru untuk menggantikannya. Ketika kabar bahwa kontrak jasa driver KRP subkon akan berakhir bulan depan keluar, masyarakat langsung menuntut agar rekrutmen berikutnya dibuka secara transparan dan memprioritaskan warga WKP – seperti masa lalu ketika PT PWS memberikan 70% kesempatan kepada putra-putri daerah.
Pada rapat bersama 19 kepala desa di WKP, mereka menyepakati tuntutan bersama: (1) Pertamina Adera harus menyelesaikan kekurangan personel security dan memberikan gaji lembur sesuai undang-undang; (2) Menghapus semua praktik "tenaga titipan" dan membuka rekrutmen terbuka yang dipantau masyarakat; (3) Memastikan rekrutmen merata di semua 19 desa WKP dan mematuhi Surat Edaran Bupati tentang open rekruitment.
"Walaupun kita tinggal di daerah, kita tahu hak-hak kita. Setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah pelanggaran terhadap kita semua – dan kita tidak akan diam lagi," ujar salah satu kades.
Wiko Candra dari Aliansi Masyarakat Lematang (AML) menambahkan bahwa mereka telah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan untuk meminta penyelidikan terhadap pelanggaran ini. "Perusahaan tidak bisa lagi menyembunyikan diri. Kita akan tekan sampai ada tindakan hukum yang tegas bagi yang bersalah," katanya.
Abu Rizal alias Ijal Bakrie, Ketua PAC GEMARLAB Tanah Abang, menetapkan tenggat akhir yang tidak bisa dinegosiasikan: 12 Desember 2025. "Kalau sampai hari itu tidak ada penjelasan dan tindakan nyata, kami akan menggelar aksi besar pada 15 Desember di depan Komplek Pertamina Field dengan ratusan massa. Kita akan tunjukkan bahwa pelanggaran hak warga tidak akan diterima," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (7/12/2025), Manager Adera Field Adam Syukron Nasution menjawab melalui pesan digital: "Rekrutmen di Pertamina transparan dan tanpa biaya. Oknum yang meminta pembayaran bukan kebijakan kami." Namun, jawaban ini sama sekali tidak menjawab tuntutan masyarakat atas pelanggaran ketenagakerjaan, kekurangan personel, atau prioritas tenaga kerja lokal.
Masyarakat WKP telah jelas menyampaikan apa yang mereka inginkan: penjelasan atas pelanggaran dan perubahan yang nyata. Jika perusahaan tetap tidak merespons, konflik yang sudah memanas akan semakin meledak – bukan karena masyarakat ingin berkonflik, tetapi karena hak-hak mereka terus diabaikan.
