PALI – Perjuangan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memberantas peredaran narkotika kembali mencatatkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres PALI berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial AP (19) yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu, di sebuah rumah kontrakan Desa Babat, Kecamatan Penukal.
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi penting dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim operasional yang siap siaga langsung melakukan tindakan cepat dan tepat.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita bukti-bukti kuat berupa 17 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, satu tas jinjing warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terkait peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba untuk merusak generasi muda Kabupaten PALI. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Kami berkomitmen untuk menelusuri hingga ke akar-akar jaringan peredaran, dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di ruang tahanan Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
