Iklan

Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-12T03:47:09Z
aksi sosialDaerahHukumkesehatanPemerintahtipikor

GAP SUMSEL Desak Kejati Usut Tuntas Proyek Puskesmas Peninjauan OKU, Tanggung Jawab PPK, PPTK, dan PA Dipertanyakan


Palembang || Gerakan Advokasi Publik Sumatera Selatan (GAP SUMSEL) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Proyek tersebut disorot lantaran telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) dan pembayaran 100 persen, sementara fakta lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya selesai hingga Januari 2026.

Ketua Umum GAP SUMSEL, Jack L, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural pejabat yang berwenang.
“Dalam sistem pengadaan dan pelaksanaan konstruksi, PPK, PPTK, dan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan OKU memiliki peran kunci dalam pengendalian, pengawasan, dan persetujuan pembayaran. Ketika pekerjaan belum tuntas tetapi sudah dilakukan PHO dan pembayaran penuh, maka tanggung jawab mereka patut dipertanyakan.” Tegas Jack L.

Proyek dengan nilai pagu Rp 2,28 Miliar yang dilaksanakan oleh CV. Aurela Jaya itu, berdasarkan hasil pemantauan GAP SUMSEL, diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) dan RAB. Temuan lapangan mengindikasikan penggunaan rangka baja yang patut diduga tidak berstandar SNI, granit lantai berkualitas rendah, serta Aluminium Composite Panel (ACP) yang mutunya dipertanyakan.

GAP SUMSEL juga menemukan bahwa direksi keet proyek tidak dibangun sebagaimana ketentuan kontrak, melainkan diduga menumpang pada bangunan yang sudah ada. Praktik ini dinilai sebagai indikasi kuat diduga pengurangan volume pekerjaan dan rekayasa administrasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain persoalan teknis, GAP SUMSEL menyoroti informasi awal mengenai dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan, termasuk peran broker tender dan praktik “Menembak Lelang”. Seluruh dugaan tersebut, menurut GAP SUMSEL, harus diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, GAP SUMSEL mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk memeriksa penyedia jasa, PPK, PPTK, serta PA Dinas Kesehatan OKU, dan melakukan audit fisik serta uji teknis independen terhadap seluruh item pekerjaan.

Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstitusional, GAP SUMSEL memastikan akan menggelar aksi damai di Kejati SumSel dan menyerahkan laporan resmi agar dugaan penyimpangan ini diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan, demi penyelamatan keuangan negara dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

DS