Iklan

Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-22T18:08:36Z
DaerahKriminal

Polsek Tanah Abang Bongkar Jaringan Penggelapan Ayam Terencana, Total Kerugian Lebih dari Rp30 Juta

PALI – Kepolisian Sektor Tanah Abang yang berada di bawah Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah berhasil membongkar praktik penggelapan ayam yang dilakukan secara sistematis dan berulang, dengan melibatkan beberapa pelaku termasuk pihak yang menampung hasil kejahatan.

 

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan kejahatan yang telah berlangsung cukup lama. Peristiwa yang menjadi titik awal pengungkapan terjadi di Pasar Kalangan Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, pada Selasa (13/1/2026), dengan korban berupa Ita Puspita Sari (38), seorang wirausaha ayam potong.

 

Pelaku utama, yang bekerja bersama korban sehari-hari, melakukan aksinya dengan cara mengambil ayam milik korban dan menyembunyikannya ke dalam ember hitam sebelum dibawa keluar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan saksi, terungkap bahwa aksi ini bukan dilakukan secara spontan melainkan telah berulang kali dilakukan dengan pola yang sama.

 

“Kejahatan ini direncanakan dengan matang, pelaku memanfaatkan kepercayaan dan posisinya sebagai pekerja untuk melancarkan tindakannya,” ujar Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., pada Rabu (21/1/2026).

 

Pada hari kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam. Namun, setelah dilakukan pendalaman penyidik, ditemukan bahwa total kerugian yang dialami korban dari serangkaian kejadian sebelumnya mencapai lebih dari Rp30 juta.

 

Polisi juga berhasil mengungkap adanya pihak penadah yang terlibat dalam kasus ini. Ayam hasil penggelapan dijual kepada seorang pedagang yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Melalui laporan dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang telah mengamankan tiga tersangka di berbagai lokasi, bahkan di luar wilayah Kabupaten PALI.

 

“Kita telah mengamankan seluruh tersangka dan mereka kini sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Ipda Surya.

 

Dalam kesempatan mengkonfirmasi perkembangan kasus, AKP Arzuan menyampaikan pernyataan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan yang merugikan masyarakat. “Polres PALI tidak akan mentolerir bentuk kejahatan apapun, terutama yang dilakukan secara terencana dan mengganggu mata pencaharian warga. Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa negara ada untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah hukum Polres PALI,” pungkas AKP Arzuan.