PALI – Dalam operasi penyamaran yang direncanakan dengan cermat dan tepat sasaran, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus baru dan menangkap seorang pengedar yang telah merencanakan transaksi di wilayah Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini bernama Inisial ZH bin DH (38 tahun), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan dilakukan secara mendadak di lokasi parkiran pasar Dusun VI Desa Air Itam Timur, tepat pada saat tersangka hendak menyerahkan paket barang haram kepada orang yang diduga sebagai pembeli – yang ternyata merupakan anggota Satresnarkoba yang sedang menjalankan tugas penyamaran.
Melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. mengkonfirmasi keberhasilan operasi penindakan ini. "Kami telah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti secara langsung saat transaksi akan berlangsung. Keberhasilan ini tidak terlepas dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim dan kerja sama yang solid antar anggota Satresnarkoba Polres PALI," ujarnya dengan tegas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita bukti konkret yang menjadi barang bukti kasus, antara lain:
- Satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu (metilen difenil amfetamin) dengan berat bruto mencapai 25,46 gram
- Satu paket plastik klip bening kecil berisi dua butir pil berwarna hijau dengan logo WA yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi (3,4-metilenedioksi-N-metilamfetamin) dengan total berat bruto 0,89 gram
Menurut keterangan AKP Dedy, tersangka telah mengakui secara terbuka bahwa narkotika tersebut akan dijual kepada pihak yang menyamar sebagai pembeli. Saat ini, tersangka telah ditempatkan di tahanan Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap segala informasi terkait sumber barang haram dan kemungkinan jaringan yang terlibat. Barang bukti yang disita akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan ilmiah guna memastikan jenis dan komposisi zat yang terkandung di dalamnya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka untuk memastikan apakah ia juga merupakan pengguna narkotika.
Kasus ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP-A / 14 / III / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2026. Setelah seluruh proses penyidikan dan pengumpulan bukti hukum selesai dilakukan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
PERINGATAN SERIUS UNTUK MASYARAKAT DENGAN ANCAMAN HUKUMAN YANG BERAT
Polres PALI melalui Satresnarkoba mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak pernah mencoba-coba terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, baik sebagai pengguna, pedagang, pengedar, maupun penghubung dalam jaringan peredaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis I (di mana sabu dan ekstasi termasuk dalam kategori ini) akan dikenai ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu:
- Hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak seumur hidup
- Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
- Bagi kasus yang melibatkan jumlah barang bukti yang signifikan atau memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bahkan dapat dikenakan hukuman mati sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
Selain konsekuensi hukum yang mengerikan, narkotika juga telah terbukti secara ilmiah merusak kesehatan fisik dan mental secara parah, menyebabkan kerusakan keluarga, kehancuran masa depan, serta menjadi sumber dari berbagai kejahatan lainnya seperti pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan wilayah Kabupaten PALI dengan menjauhi segala bentuk barang haram. Jika Anda menemukan informasi atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar lingkungan Anda, silakan laporkan segera ke pihak berwajib melalui nomor darurat kepolisian atau langsung ke Mapolres PALI. Setiap laporan yang diberikan akan kami kerjakan dengan seksama dan menjaga kerahasiaan pelapor sesuai dengan ketentuan hukum.
