BANYUASIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Rimau, jajaran Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan perusahaan. Dua orang karyawan PT. Banyuasin Mukut Inti (PT. BMI) yang berlokasi di Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, berhasil diamankan setelah kedapatan mencuri telur ayam dengan total berat mencapai 35,8 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si, membenarkan pengungkapan kasus ini. Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dan AI (20), warga Bailangu Timur Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya merupakan karyawan aktif di perusahaan tersebut.
Aksi pencurian pertama kali diketahui pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Memanfaatkan suasana sepi dan tugasnya di area kandang, kedua tersangka mengambil telur ayam yang ada di dalam kandang. Mereka menggunakan tiga buah ember plastik berwarna merah untuk mengangkut hasil curian tersebut.
Namun, kelicikan mereka tidak berlangsung lama. Gerak-gerik mencurigakan keduanya akhirnya terendus dan diketahui oleh pihak keamanan (security) perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rimau langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 15.00 WIB, AKP Yusri Meriansyah segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jumhari Romadhon, beserta tim Operasi Penyelidikan (Opsnal) dan KSPK untuk menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pada pukul 16.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti di lokasi. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian kutipan keterangan resmi yang disampaikan.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, pihak PT. Banyuasin Mukut Inti (PT. BMI) yang diwakili oleh karyawannya, M. Karim Agung (24), mengalami kerugian materiil.
Total telur ayam yang berhasil diamankan polisi sebanyak 35,8 kg atau setara dengan 3 ember penuh. Secara nilai, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp841.300,- (delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:
- 3 (tiga) buah ember plastik berwarna merah.
- Telur ayam dengan berat total 35,8 Kilogram.
Atas tindak pidana yang mereka lakukan, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana juncto Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menjerat mereka cukup berat karena statusnya sebagai karyawan yang menguasai tempat kejadian perkara.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Rimau. Pihak penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) dan akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya hingga tahap persidangan.
