Iklan

Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-13T06:05:33Z
aksi sosialDaerah pendidikanHukumNasionalPemerintahPendidikan

Dugaan Pengendapan Dana BOS dan Bribery dalam Penunjukkan Bakal Calon Kepala Sekolah, Massa Desak Mondy Turun Dari Kadis Pendidikan SumSel


Palembang || Wibawa Pemerintah Provinsi bersama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan kini seolah sedang diuji secara terbuka. Di tengah maksimalisasi anggaran Pendidikan 20 persen di Era Prabowo-Gibran, kenyataannya di Sumatera Selatan dunia pendidikan hanya memberatkan para orang tua/wali murid/peserta didik, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku, uang pembangunan, biaya sapras, bahkan isu dugaan uang masuk sekolah yang dirasa sejak enam tahun terakhir menjadi keprihatinan serius.
Padahal semuanya sudah teratasi, minimal dapat diminimalisasi melalui Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid.

Lembaga Pemerhati Kebijakan, pada Senin 13 April 2026 melakukan Unjuk rasa di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, salah satunya terkait isu Dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam orasinya massa aksi Erik Syailendra menyampaikan bahwa Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan Pendidikan. 

Menurut Pasal 1 angka 5 Permen Dikdasmen 8/2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
“Kami menemukan dugaan dana BOS di SumSel terindikasi diendapkan, disimpan entah untuk keperluan atau kepentingan apa?” Tanya Erik.

Lebih lanjut Solahuddin MK selaku Koordinator Lapangan memaparkan dugaan pengendapan dana BOS semakin terbuka atas insiden SMA Negeri 2 Prabumulih, dana senilai lebih dari Rp. 942 juta ludes dibobol. Dari fakta ini ada sisi lain (disamping perkara kriminal), anggaran dana BOS TA 2025, hingga akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 belum dipergunakan.
“Negara mengucurkan anggaran dana BOS 1,5 juta per siswa tersebut bukan untuk disimpan.” Tegas Solahuddin.

Berikutnya, Koordinator lapangan, M. Rohman Nasution menyampaikan laporan dugaan lainnya di tubuh Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.
“Bedasarkan informasi masyarakat terdapat temuan dugaan praktek "Bribery" atau praktek jual beli/suap dalam penunjukkan bakal Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) se Sumatera Selatan." Ucap Rohman.

Dijelaskan bahwa Bribery merupakan isu utama dalam Convention against Corruption yang disahkan kedalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang menjadi dasar pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dimana Bribery merupakan perbuatan melawan hukum, praktek culas untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok di satu sisi dan mendapat posisi jabatan di satu sisi lainnya.

Dalam aksinya di Dinas Pendidikan tersebut, massa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd untuk dapat memberikan penjelasan terkait Pengendapan Dana Bosa dan Dugaan praktek "Bribery" dalam Penunjukan Bakal Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas yang dipimpinnya.

Demi memastikan penegakan hukum di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Selatan pada khususnya, Lembaga Pemerhati Kebijakan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk membuka dan memastikan transparansi anggaran Dana BOS dan melakukan konferensi Pers atas maraknya isu dugaan praktek "Bribery" dalam penunjukan Bakal Kepala Sekolah Menengah Atas dalam Provinsi Sumatera Selatan.
“Kepala Dinas Pendidikan jangan diam saja, harus segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian) guna mengusut tuntas dugaan pengendapan dana BOS, dalam kasus SMA Prabumulih pembobolan dimaksud tidak mungkin ‘Tebak PIN’ dalam dunia era dunia perbankan saat ini, diduga ada pihak pihak yang sengaja untuk mendapatkan keuntungan.” Tegas Rohman.

Aksi berlangsung dengan tertib, massa mendesak Kepala Dinas Sumatera Selatan untuk segera bersikap tegas atas temuan dugaan dari pihaknya karena terindikasi oknum ASN serta pihak lainnya terlibat dalam dugaan penyelewengan dana BOS dan dugaan praktek "Bribery" dalam penunjukan bakal calon Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
“Kami akan kawal terus kasus dugaan ini, dalam waktu dekat kami akan aksi kembali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan.” Pungkas M. Rohman.

DS