TALANG UBI, PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias E (25), warga Sungai Baung, yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku dibekuk setelah diketahui membobol sebuah rumah kosong di wilayah Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam.
Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim membenarkan pengungkapan kasus ini dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/4/2026).
“Tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan sedikitpun di kediamannya di wilayah Simpang Raja pada hari Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, yang diketahui bernama Danil Sinaga (36), seorang buruh asal Simpang Raja RT 021/005 Kelurahan Handayani Mulya, baru kembali ke rumahnya pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban diketahui baru pulang setelah meninggalkan rumah selama kurang lebih dua bulan lamanya untuk menjalani pengobatan di Kota Medan. Namun, betapa kagetnya korban saat membuka pintu rumah dan mendapati kondisi di dalamnya sudah kosong melompong.
“Pada saat itu rumah tersebut ditinggal tidak dihuni selama kurang lebih 2 bulan dikarenakan pelapor sedang berobat ke Kota Medan. Saat pelapor kembali ke rumah, ternyata seluruh barang-barang berharga milik pelapor sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat Reskrim mengutip keterangan korban.
Barang Hasil Curian
Pelaku diketahui bertindak dengan sangat leluasa karena mengetahui kondisi rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada yang menjaga. Barang-barang yang berhasil digasak oleh tersangka antara lain:
- 1 unit TV merk Polytron ukuran 27 inci
- 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg
- 1 unit kipas angin dinding
- 1 unit speaker aktif
- 2 buah celengan yang berisi uang tunai sebesar Rp2.000.000
Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka Rp5.800.000.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Menerima laporan tersebut, Polres PALI segera menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B-69/III/2025 tanggal 4 Maret 2026. Tim Operasi Penyelidikan (Opsnal) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum segera bergerak cepat melakukan pendalaman informasi dan pelacakan.
Berkat kerja keras dan kerja cerdas tim, jejak pelaku akhirnya terendus. Tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya sendiri di wilayah Simpang Raja.
“Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaannya, tim Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tubuh dan penguasaan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit speaker aktif warna hitam yang merupakan bagian dari hasil curian. Tersangka RN diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, lahir pada 4 September 2000.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat alat bukti, yakni Rizal (60), seorang pensiunan ASN, dan Aldino (36), seorang sopir, yang keduanya merupakan warga setempat.
Sanksi Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 477 KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, dan melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melimpahkan perkara ke tahap persidangan.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Polisi mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat harus meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Apabila harus bepergian jauh, sebaiknya menitipkan kunci atau meminta tolong tetangga terdekat maupun aparat setempat untuk memantau kondisi rumah agar tidak menjadi incaran para pelaku kejahatan,” tutupnya.
