Iklan

Minggu, 26 April 2026, April 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-27T02:25:32Z
Kriminalnarkoba

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Kurir Asal Muara Enim Diringkus Polisi di PALI

PALI – Upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42), warga Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 8,59 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dan laporan polisi nomor LP-A/22/IV/2026, tim operasional segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka yang bekerja sebagai petani ini diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas terkejut menemukan modus tersangka yang menyembunyikan barang haram tersebut dengan sangat licik. Sebanyak satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 8,59 gram, dibungkus rapat menggunakan tisu dan diselipkan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di atas motor.

 

Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut menyita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta barang bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses hukum.

 

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada orang lain.

 

“Tersangka kami amankan setelah kedapatan menyimpan dan menguasai sabu yang disembunyikan dengan cara memasukkannya ke dalam bungkus rokok. Modus ini dilakukan agar tidak mudah terdeteksi,” ujar AKP Dedy.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta tes urine guna mengetahui status kecanduan tersangka.

 

Himbauan Kepada Masyarakat

 

Dalam kesempatan ini, AKP Dedy Suandy juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.

 

“Kami mengajak masyarakat agar semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran barang haram. Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkotika di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian demi keamanan bersama,” tegasnya.

 

Polres PALI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan wilayah hukum dari ancaman narkoba, sehingga masyarakat dapat hidup aman, sehat, dan sejahtera. Proses penyidikan masih terus berlangsung hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke penuntut umum.