Iklan

Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T04:49:44Z
DaerahKriminalnarkoba

Sembunyikan Sabu di Casing HP, Kurir Dibekuk Polisi di Jalan Padat Karya, DPO Masih Diburu

PRABUMULIH – Kecerdikan menyembunyikan barang bukti di balik casing handphone ternyata tidak mempan menghindari mata jeli petugas. Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil gemilang dengan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap seorang kurir di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.


Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang waspada, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Satresnarkoba segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemantauan.


Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria berinisial G (29) bertingkah laku gelisah. Terlihat pria ini meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang langsung memicu kecurigaan aparat. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pendekatan dan pengamanan terhadap pelaku.


Modus Licik Terbongkar


Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah handphone yang baru saja diletakkan pelaku. Saat diperiksa lebih teliti, petugas terkejut menemukan satu paket kristal putih yang diselipkan dengan sangat rapi di balik casing HP tersebut. Paket itu dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok agar tidak mudah terdeteksi.


Di hadapan petugas, G mengakui bahwa barang haram tersebut adalah sabu yang siap dijual kepada pembeli berinisial R senilai Rp 300.000. Sayang bagi pelaku, transaksi yang sudah di depan mata ini harus gagal total karena tangan dingin polisi.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, serta alat bantu pembungkus lainnya. Dua saksi mata berinisial H dan S yang berada di lokasi juga turut membantu proses pengamanan ini.


Peringatan Keras Kapolres


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M. Arafah, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata kekuatan sinergi antara masyarakat dan kepolisian.


"Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang berani melapor. Informasi dari masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam memberantas kejahatan narkoba. Saat ini kami masih mengejar DPO berinisial R untuk diadili sesuai hukum," ujarnya.


Lebih jauh, Kapolres Prabumulih melalui jajarannya menyampaikan peringatan keras bagi siapapun yang masih bermain api dengan narkoba:


"Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Jangan pernah meremehkan hukum dan jangan mengira bisa bersembunyi. Jika terbukti melanggar, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi. Berhentilah merusak masa depan sendiri dan meresahkan masyarakat. Ubah jalan hidup sebelum hukum menjemput Anda."


Saat ini, tersangka G telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Ia kini terancam jeratan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.