Iklan

Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-30T04:08:48Z
Daerah

Wujud Sinergi Penegak Hukum, Kapolres PALI Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari PALI

PALI – Komitmen kuat dalam menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kapolres PALI, AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Rabu (29/04/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Merdeka KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi ini merupakan agenda rutin penegak hukum dalam rangka menyelesaikan tahapan proses hukum terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kehadiran perwakilan Kapolres PALI dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi yang terjalin erat antara Kepolisian dan Kejaksaan. Kolaborasi ini sangat penting demi memastikan roda keadilan berputar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.

 

Dalam pelaksanaannya, pihak Kejaksaan Negeri PALI memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan dan penanganan perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum terkait guna menjamin akuntabilitas.

 

Tahapan Akhir Proses Hukum

 

Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, mewakili Kapolres PALI menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian krusial dan tahapan akhir dari seluruh rangkaian proses hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.

 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan pihak mana pun, sekaligus memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat,” ujar AKP Dedy Suandy.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres PALI melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus menunjukkan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten PALI. Pihaknya juga akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi lain.

 

“Kami akan terus bersinergi secara intensif dengan Kejaksaan dan instansi terkait lainnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar dari awal hingga akhir. Diharapkan, langkah tegas ini tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, tetapi juga dapat semakin meningkatkan kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten PALI.