Iklan

Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-18T03:47:33Z
DaerahNasionalpeduli banjir

Bila Warga Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan Akan Ditindak Tegas



Palembang, – untuk mencegah banjir dan menjaga kebersihan kota palembang, kecamatan kemuning mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayahnya.


Melalui implementasi regulasi terbaru, Camat Kemuning, Dr. Amiruddin Sandy, S.STP., M.Si., mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.


Saat diwawancarai dua awak media.


​Dr. Amiruddin Sandy mengatakan, saat pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dan regulasi untuk mempermudah warga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengotori lingkungan. ​Guna memfasilitasi warga, kecamatan Kemuning bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang kini menyediakan layanan jemput sampah skala besar secara gratis.


​"Jika warga memiliki sampah berukuran besar seperti kursi atau perabotan bekas, sekarang sudah ada layanan gratis jemput ke lokasi. Jadi, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan," ungkap Dr Amiruddin Sandy saat diwawancarai diruang kerjanya. Minggu, (17/5/2026).


Amir juga menyamapaikan, untuk menindaklanjuti arahan Walikota Palembang agar menggandeng pihak swasta, Kecamatan Kemuning telah berhasil menyalurkan dan memasang 45 kotak sampah bantuan di masjid-masjid serta tempat umum. Kinerja UPTD LHK juga dioptimalkan, di mana sampah di titik-titik rawan dipastikan sudah terangkut setiap harinya sebelum pukul 07.00 WIB.


"​Meskipun secara umum Kecamatan Kemuning tidak memiliki titik pembuangan sampah skala besar, kami dari pihak  kecamatan memberikan perhatian khusus pada area-area yang menjadi tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dimana saat ini area tersebuta menjadi titik pantauan utama meliputi kawasan di sebelah RS Hermina, area di depan SMA, dan kawasan Jalan Pahlawan" katanya


Amir juga menambahkan, saat ini ​aturan baru yang diterapkan yaitu berupa sanksi dan denda secara humanis namun memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.


​"Bagi masyarakat yang mungkin tidak bisa membayar denda, akan diarahkan sesuai aturan untuk melakukan kerja sosial, misalnya membersihkan selokan/drainase dan sebagainya. Ini adalah alternatif sanksi yang diatur," ujar  Amir


​Pemerintah Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan aksi tangkap basah terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan dan akan memberikan apresiasi bagi warga yang aktif mengawasi lingkungannya. Warga diminta tidak lagi sungkan atau takut untuk saling menegur demi kebaikan bersama.


​Amir juga menekankan, bahwa sanksi merupakan jalur terakhir (ultimum remedium). Fokus utama pemerintah adalah membangun kesadaran masyarakat secara kolektif.


​"Mari bersama-sama kita menjaga kebersihan di kota palembang, khususnya di kecamatan kemuning. Saya berharap masyarakat sadar bahwa tempat sampah itu bukan di sungai atau saluran air. Kalau bukan kita, siapa lagi" tegasnya.(Dian P)