Iklan

Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-28T04:56:07Z

Diduga Langgar UU, Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Kantor Pasar Pangkalan Balai Banyuasin lll

Banyuasin,ranahpublik - Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Awak media menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek, lusuh, dan tidak layak pakai tetap dikibarkan di halaman Kantor Pasar Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Banyuasin.



Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.



Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.



Lebih jauh, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.



Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan Dinas Pasar Pangkalan Balai, instansi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.



Upaya konfirmasi awak media setiap mau Ditemui, kami bertanya langsung ke Staf Kabid Elmiyana, apakah Ibu Kabid ada diruangannya dijawab, Ibu tidak ada diruangan sekarang dengan alasan sebentar masuk sebentar keluar Bahkan setiap hari kami datang masih dengan jawaban dan alasan yang sama, melalui pesan dan panggilan WhatsApp kami lakukan juga masih tidak direspons, bahkan panggilan ditolak, sehingga memunculkan kesan kuat adanya penghindaran dari tanggung jawab publik.



" Sikap diam tersebut dinilai memperburuk persoalan. Sebagai pejabat publik, Kepala Pasar Pangkalan Balai Elmiyana wajib bersikap terbuka dan kooperatif, terlebih ketika menyangkut dugaan pelanggaran undang-undang dan etika pemerintahan. Pembiaran simbol negara dalam kondisi rusak dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kehormatan negara.



Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan dan instansi terkait. Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini bisa terjadi tanpa tindakan? 



Penghormatan terhadap Merah Putih bukan perkara sepele dan tidak bisa ditawar. Membiarkan bendera negara sobek tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa.


Editor : Citra wk