Palembang || Dalam mengawal kebijakan Bpk. Jendral TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto sebagai President Republik Indonesia dalam pemberantasan praktik penambangan ilegal di tanah air, Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH SS) sambangin Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (21/05)
GLH SumSel dalam giat aksinya menyampaikan temuan terkait kasus dugaan reklamasi pasca tambang dan penambangan ilegal yang dilakukan PT Putra Hulu Lematang (PHL) dan PT Tiga Putri Bersaudara (TPB).
Koordinator lapangan, Fajarudin dalam orasinya menyampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terdapat dugaan aktifitas tambang Batubara milik PT. PHL diduga Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berakhir namun tetap beroperasi.
“Hasil pengolahan data di lapangan PT. PHL dan PT. TPB (kontraktor di PT PHL) yang berada dalam Desa di Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum pidana di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan tata kelola proyek yang diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan diduga ilegal karena IUP diduga sudah berakhir pada tahun 2022.” Tuturnya.
Fajar kemudian menyampaikan aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT PHL berpotensi telah merugikan keuangan negara.
“Kami duga L sebagai pemilik Perusahaan diduga tidak memiliki tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum, serta merusak lingkungan.” Bebernya.
Ditelisik lebih jauh, dugaan aktifitas penambangan ilegal di atas diduga memiliki korelasi dan hubungan dengan kepala dan wakil kepala daerah di Kabupaten Lahat atas dugaan tersebut, ketua Gerakan Lestari Hijau SumSel, Solahuddin menyampaikan tuntutannya sebagai berikut :
1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT. PHL dan PT. TPB.
2. Periksa dokumen legalitas penambangan Batubara untuk PT PHL di Kabupaten Lahat, termasuk dugaan tanpa izin atau IUP palsu.
3. Usut dugaan keterlibatan PT. PHL dan PT. TPB dalam praktik pembiaran atau kelalaian administratif.
4. Segera hentikan aktivitas ilegal di lapangan dan segel lokasi jika terbukti melanggar hukum.
5. Proses secara pidana seluruh pihak yang terlibat (Panggil dan Periksa Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Direktur Utama PT. PHL dan PT. TPB), serta usut aliran tanah ilegal yang diduga tidak menyumbang PAD ke Kabupaten Muba / Kabupaten Lahat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa GLH SumSel akan berkomitmen akan selalu mengawal kasus dugaan pasca tambang dan dugaan penambang ilegal yang diduga dilakukan PT. PHL dan PT. TPB.
“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu wajar, kami bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi massa lebih besar menuntut penghentian dan penutupan kegiatan tersebut.” Pungkasnya.
DS
