Banyuasin, 8 Mei 2026 – Isu terkait lahan seluas 1.074 hektar yang berada di Dusun 1, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, kembali memasuki babak baru. Pernyataan-pernyataan yang muncul dari kalangan warga maupun sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah desa sempat menimbulkan kesalahpahaman terkait program yang direncanakan di wilayah tersebut. Untuk menjernihkan suasana dan meluruskan informasi yang beredar, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, Sarip, SP., MM, memberikan penjelasan rinci dan tegas saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 4 Mei 2026, menyusul rapat pembahasan yang digelar pada 2 Mei 2026 lalu.
Sarip menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Tebing Abang Nuhasim, beserta tokoh masyarakat Masohan dan Basri Umar, mengandung pemahaman yang keliru. "Yang ada itu bukan program bernama 'Oplah', melainkan Program Cetak Sawah," tegas Sarip dengan lugas. Ia menilai narasi yang berkembang di tengah masyarakat telah melenceng jauh dari fakta yang sebenarnya.
Menurut penjelasannya, terdapat pemahaman yang salah mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut. Sebagian warga memahami bahwa program yang dimaksud mencakup pengelolaan lahan, pembersihan areal, hingga penanaman padi yang seluruhnya dikerjakan oleh pihak TNI, dan hasil panennya akan diserahkan kembali kepada pemilik lahan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini dibantah keras oleh Sarip, bahkan disampaikannya dengan nada tertawa ringan, "Itu tidak benar sama sekali. Pengolahan tanah, pembersihan lahan, menanam padi sampai panen, itu tugas dan tanggung jawab petani sendiri, masakan hal seperti itu dikerjakan oleh TNI? Tugas TNI lebih banyak berperan dalam pendampingan dan dukungan keamanan, bukan mengerjakan proses pertanian secara keseluruhan."
Sarip kemudian menjelaskan secara mendalam apa itu Program Cetak Sawah. Ini adalah program strategis ekstensifikasi pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan luas lahan produktif dengan cara mengubah lahan tidur, lahan kritis, maupun lahan rawa yang belum dimanfaatkan menjadi areal persawahan yang subur dan berkelanjutan. Kegiatan yang masuk dalam lingkup program ini meliputi pembersihan dan pembukaan lahan baru, pengolahan tanah agar siap tanam, pembangunan jaringan irigasi dan saluran drainase untuk pengaturan air, pembuatan pematang sawah, pembangunan jalan usaha tani, serta penanganan lahan rawa atau lahan suboptimal agar bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Masih terkait lahan seluas 1.074 hektar tersebut, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa adanya oknum tertentu yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, sehingga menjadi penghambat dan membuat Program Cetak Sawah belum bisa masuk dan dilaksanakan di lokasi tersebut. Menanggapi hal ini, Sarip membantah keras dan memberikan penjelasan yang gamblang.
"Tidak benar ada oknum yang mengaku-ngaku memiliki hak kepemilikan atas lahan tersebut sehingga menghalangi program. Lahan itu bisa diproses dan dijadikan lokasi Cetak Sawah, asalkan dua syarat utama terpenuhi: pertama, legalitas status lahan harus jelas dan sah; kedua, harus ada usulan resmi untuk pelaksanaan program," ujar Sarip. Ia menambahkan, usulan tersebut bisa datang dari masyarakat secara kolektif, atau bisa juga diusulkan oleh Pemerintah Desa melalui Koordinator Wilayah Pertanian yang bertugas di wilayah tersebut. "Faktanya sampai saat ini, kami dari Dinas Pertanian belum menerima usulan apa pun terkait lokasi ini. Itulah alasan utama mengapa program belum terlaksana di sana, bukan karena dilarang pihak tertentu," tegasnya kembali menegaskan.
Ketika dikonfirmasi mengenai isu adanya oknum yang melarang staf Dinas Pertanian untuk mengajukan usulan Cetak Sawah di Dusun 1 Desa Tebing Abang, Sarip kembali menampik hal tersebut. "Saya tidak tahu-menahu soal itu, dan saya rasa hal seperti itu tidak ada dan tidak mungkin terjadi," jawabnya singkat.
Mengenai status hukum dari lahan seluas 1.074 hektar itu sendiri, apakah masuk kategori tanah negara, tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), atau tanah milik perorangan, Sarip mengaku belum memiliki data pasti. "Soal status kepemilikan lahan, sejauh ini saya belum mengetahui secara rinci karena kami belum mempelajarinya lebih lanjut," ucapnya jujur.
Terkait percakapannya dengan Basri Umar yang sempat dikutip masyarakat, yaitu pertanyaan "Aman dak bangun Oplah di Tebing Abang?", Sarip juga memberikan klarifikasi. Pertanyaan itu sempat disalahartikan sebagai tanda persetujuan terhadap program yang salah kaprah tersebut. "Saya hanya bertanya demikian dengan maksud baik, yaitu memastikan agar tidak ada kendala di lapangan. Saya ingin memastikan, jangan sampai saat nanti kita mau mulai membangun saluran air atau mengolah tanah, tiba-tiba ada pihak yang melarang dengan alasan ini dan itu. Itu saja maksudnya, bukan mengakui istilah atau program yang salah itu," jelasnya.
Sarip menutup penjelasannya dengan memberikan harapan kepada masyarakat setempat. Ia memastikan, begitu usulan resmi masuk dan persyaratan administrasi serta legalitas lahan sudah lengkap dan jelas, maka pelaksanaan Cetak Sawah di Dusun 1 Desa Tebing Abang bisa segera diproses dan terealisasi dengan cepat demi kesejahteraan warga.
PT RKS Tidak Miliki Izin Sejak 2022, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Legalitas
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa, S.STP., M.Si., memberikan penegasan penting terkait keberadaan perusahaan yang sering disebut-sebut oleh sebagian pihak, yaitu PT Rahmat Kelantan Sakti (PT RKS). Menurut data resmi yang dimiliki instansinya, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi maupun legalitas yang berlaku di wilayah Dusun 1 Desa Tebing Abang.
Dikonfirmasi secara khusus mengenai status izin prinsip yang menjadi dasar kegiatan usaha, Rayan menjawab tegas: "PT RKS tidak memiliki izin apa pun di sana. Sudah sejak tahun 2022, kami tidak pernah mengeluarkan izin, baik izin prinsip maupun izin operasional untuk perusahaan tersebut di lokasi itu."
Ia pun menanggapi rasa kebingungan yang muncul di masyarakat terkait pernyataan Kepala Desa Nuhasim yang menyebut adanya perintah dari Bupati Banyuasin agar pemerintah desa memfasilitasi keberadaan PT RKS. "Kalau izin saja sudah tidak ada dan sejak lama tidak diterbitkan, kenapa masih ada perintah untuk memfasilitasi? Apakah ada pengajuan izin baru yang masuk dan kami belum ketahui? Yang jelas, berdasarkan data yang kami pegang sampai hari ini, di wilayah itu tidak ada izin prinsip atas nama perusahaan apa pun, termasuk PT RKS," ungkap Rayan.
Suara Warga: Tolak PT RKS, Inginkan Cetak Sawah Demi Kesejahteraan
Mewakili suara mayoritas masyarakat Dusun 1 Desa Tebing Abang, Roni Paslah menyampaikan aspirasi yang sangat jelas dan tegas. Ia menyebutkan, wilayah mereka memiliki lahan tidur yang sangat luas, diperkirakan mencapai sekitar 1.074 hektar, namun sayangnya hingga saat ini lahan tersebut belum tersentuh oleh program pembangunan pertanian apa pun dari pemerintah. Padahal, potensi lahan tersebut sangat besar jika dikelola dengan baik.
Roni mengungkapkan harapan besar warga: "Kami sangat berharap kehadiran pemerintah benar-benar melindungi lahan pertanian kami dari gangguan oknum-oknum mafia tanah maupun kepentingan kaum kapitalis yang ingin menguasai lahan produktif ini untuk keuntungan pribadi."
Menyikapi rencana kehadiran PT RKS yang sempat disebutkan oleh Kepala Desa, Roni menyatakan penolakan keras dari seluruh warga. "Kami menolak keras keberadaan PT RKS di sini. Keinginan kami satu-satunya adalah mendapatkan manfaat dari Program Cetak Sawah yang digulirkan pemerintah, agar lahan tidur ini bisa menjadi sawah produktif dan menyejahterakan kami petani setempat," tegasnya.
Selain itu, Roni juga kembali mengungkapkan keluhan terkait hambatan yang dirasakan warga. Dalam pertemuan tanggal 2 Mei 2026 lalu, ia menceritakan bahwa sejumlah staf dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin (yang namanya tidak disebutkan demi keamanan) mengaku mengalami kesulitan. "Mereka bilang kepada saya, 'Roni, kami sebenarnya ingin sekali memasukkan program Cetak Sawah di tempatmu itu, tapi kami tidak berani dan tidak bisa.' Saya tanya kenapa? Jawabannya, karena ada oknum tertentu yang melarang keras, bilang 'jangan di sana, karena tanah itu milik saya'. Makanya mereka takut dan tidak berani melangkah lebih jauh," papar Roni menceritakan kesulitan yang dihadapi.
Hingga berita ini disusun dan disebarluaskan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan dari Pj. Bupati Banyuasin H. Askolani maupun Wakil Bupati H. Arkoni, MD terkait pernyataan Kepala Desa yang menyebut adanya perintah fasilitasi terhadap PT RKS. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan dan sikap tegas dari pucuk pimpinan daerah terkait nasib lahan strategis ini, apakah akan diarahkan untuk kesejahteraan rakyat melalui Cetak Sawah atau justru terbuka untuk kepentingan pihak swasta yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
