Banyuasin,ranahpublik— Salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 2 Sembawa di Kabupaten Banyuasin diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua murid Baru. Informasi yang dihimpun, pihak sekolah meminta iuaran penerimaan siswa baru,tahun ajaran (2022).
Indikasi pungli ini dikatakan oleh orangtua murid yang tidak mau disebutkan namanya, Ia mengatakan, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu kalau anaknya mau masuk ke SMPN 2 Sembawa.
Seorang narasumber, ketika di wawancarai, yang merupakan orang tua murid Baru mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas iuran yang diminta tapi apalah daya tidak dituruti anaknya tidak bisa Bersekolah di Sekolah tersebut,"ujar wali murid yang tidak mau disebut namanya (02/06/2026).
pihak sekolah menolak dan menegaskan pembayaran iuran tersebut harus segera diselesaikan apabila anak nya mau bersekolah di SMP Negeri Sembawa nyaris wali Murid tersebut hanya bisa terdiam saat pihak sekolah berkata seperti itu, imbuhnya
"Orang tua murid mempertanyakan apakah pungutan tersebut diatur dalam peraturan pendidikan. "Kalau memang ada aturannya, saya minta tunjukkan dasar hukumnya. Tapi kalau tidak ada, ini sudah melanggar dan harus ditindaklanjuti," tegasnya.
"Setiap mau di konfirmasi ke pihak sekolahan atas dugaan Pungutan Liar (pungli), Kepala Sekolah selalu tidak ada di tempat itupun berkali kali kami lakukan komunikasi melalui WhatsApp dan Telepon juga tidak dibalas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci, klarifikasi substantif atas dugaan pungutan liar (pungli).
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya wajib kepada siswa, kecuali sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak menjadi syarat penerimaan.
Harapan orang tua siswa, kedepannya agar pemerintah selalu memperhatikan kegiatan penerimaan peserta didik baru sekolahan Menengah Pertama (SMP), agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) yang bisa mencoreng instansi pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuasin. Tutupnya
