Banyuasin,Ranahpublik.id - bertempat di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Terjadi aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Tanjung Laut, Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual ke PT. Nusa Prima Prasada Raya. Senin 29/6/2026.
Aktivitas ini berlangsung cukup intens dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material tanah yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari.
Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Laut.
Kegiatan tersebut dijalankan oleh pengelola atau pemilik usaha tambang yang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah lalu dijual ke perusahaan yang membutuhkan.
Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang berlangsung di wilayah mereka dan salah satu warga melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Banyuasin ats kegiatan yang tanpa izin dan melanggar hukum.
pihak kepolisian Polres Banyuasin langsung bertindak , tanpa mengundur waktu langsung Ke TKP dan mengamanakan seorang pengusaha galian c bernama inisial (IW) yang sedang berada di tambang galian C saat melakukan altivitas pengangkutan tanah untuk dijual ke PT. Nusa Prima Prasada Raya.
Pada hari sabtu jam 13.00 wib para warga yang merasakan dampak Debu dari tanah yang diangkut senang, merasa terpuaskan atas di tangkapnya bos galian c di desa Tanjung Laut, warga masyarakat setempat mengapresiasi atas tindakan Kepolisian Banyuasin yang bekerja secara maksimal." Tutupnya.
Editor : Citra wk
.jpg)
.jpg)