Banyuasin, Ranahpublik.id — Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang bayi perempuan yang diduga ditelantarkan di Dusun II, Desa Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Respons cepat tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak.
Bayi perempuan yang diperkirakan baru berusia sekitar satu hari ditemukan warga dalam keadaan hidup pada Rabu, 1 Juli 2026. Setelah menerima laporan, personel Polsek Betung bersama jajaran Polres Banyuasin segera mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian, serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., memimpin langsung langkah-langkah penanganan dengan memastikan keselamatan bayi menjadi prioritas utama. Korban kemudian dibawa ke RSUD Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, bayi dengan berat badan sekitar 2,9 kilogram tersebut berada dalam kondisi sehat dan selanjutnya mendapatkan perawatan intensif.
Selain memastikan kondisi kesehatan korban, Polres Banyuasin juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Talang Ipuh, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, serta instansi terkait untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak bayi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang menyeluruh terhadap korban.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Banyuasin melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penelantaran bayi tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional hingga seluruh fakta terungkap.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan yang layak. Selain itu, kami memerintahkan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penelantaran bayi ini,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga korban dapat segera diselamatkan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap setiap warga, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Kami juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran polisi melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak, menjaga keamanan lingkungan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Editor : citra wk

