PALI- Hewan ternak kaki empat (Sapi-red), berkeliaran bebas di jalan Raya Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menyebabkan masyarakat penguna jalan resah dan terngangu.
Anton Nasir (38) salah seorang warga Desa Tempirai Selatan, meminta pada pemerintah Kabupaten PALI dan Pemerintah Desa untuk menegakkan aturan yang berlaku supaya hewan ternak dapat ditertibkan dan tidak berkeliaran bebas, Kamis (24/10/2024).
"Hewan ternak ini sudah sangat menggangu, berkeliaran bebas ditengah jalan umum, kalau ini dibiarkan saya menilai ini akan menimbulkan dampak, terutama bagi pengendara, bisa menyebabkan terjadinya lakalantas.Kami meminta pada instansi pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada,"ujar Anton.
Pada kesempatan yang sama, April (35) Anggota BPD Desa Tempirai juga meminta pada instansi yang terkait, untuk menertibkan hewan ternak kaki empat, jangan sampai masyarakat yang bertindak, karena menganggu ketertiban pengendara.
"Kami pernah mengusulkan pada Kepala Desa Tempirai untuk membuat Peraturan Desa( Perdes), akan tetapi belum ada jawaban dari Kepala Desa, padahal Desa-desa yang lain sudah sepakat akan membuat Perdes," terang April.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Tempirai M.Jonat menjelaskan"kalau sudah ada Perda tidak perlu lagi ada Perdes, karena sudah ada aturan hukumnya, karena tujuan Perdes sama dengan Perbup, kalau masalah penertiban hewan ternak itu bukan tugas kami, kami sering menyampaikan pada masyarakat agar menertibkan hewan ternak mereka.
M.Teguh Anwar Kepala Desa Tempirai Timur, saat di minta keterangan melalui pesan WhatsApp belum juga memberikan Statemennya.
Penulis:Zul
