Iklan

Minggu, 16 Maret 2025, Maret 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-17T06:57:01Z
DaerahHukumKriminalPemerintah

LSM LASKAR SumSel Akan Mengelar Aksi Demo Di Kantor Pengadilan Agama Kota Palembang


ranahpulik.com
- Palembang || Lembaga Swadaya Masyarakat Advokasi Sekerja Rakyat SumSel (LSM LASKAR SumSel) dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Agama Kota Palembang, dalam hal ini ZAKARIA Alias Jacklin Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokasi 
Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LSM LASKAR SumSel) diduga Hakim yang mengadili Perkara Nomor: 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG yang di ketuai oleh Drs. H. Sirjoni dan Hakim Anggota Drs. Syekh dan Hj. Sabariah, S.Ag., S.H. di Pengadilan Agama Kota Palembang yang mana dalam Putusannya tidak sesuai dengan Nilai Pancasila terdapat pada poin. 2, kemanusiaan yang adil dan beradab serta poin ke 5 berbunyi keadilan sosial bagi rakyat indonesia, terbukti bahwa hakim tidak mengakomodir bukti dan saksi Fakta termasuk pengakuan tergugat dan banyak lagi Fakta-Fakta dalam Persidangan yang di abaikan serta tidak Profesional dalam memutus perkara ini dan si duga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim an serta kuat dugaan kami unsur Nepotisme.

Zakaria menilai bahwa Majelis hakim yang mengadili Perkara Nomor : 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, telah berlaku tidak adil dan dzalim terhadap Penggugat.

"Dimasa pemulihan sakit yang di deritanya dan harus memperjuangan Hak dan Nasib anaknya dimana selama 2 tahun Lebih tidak mendapatkan Nafkah yang merupakan Hak anak yg menjadi tangung jawab dan kewajiban ayahnya terhadap dirinya." Ucap Zakaria saat diwawancarai wartawan 

Lanjutnya "Diduga Majelis Hakim mengabaikan Fakta-Fakta di persidangan baik itu berupa Bukti maupun saksi serta Pengakuan dari pada tergugat atas kesanggupan Menafkahi anaknya hingga 21 tahun namun dalam Putusannya itu di hilangkan" Tutupnya.

Atas temuan tersebut diatas Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat akan melakukan Aksi unjuk rasa Rabu, 19 Maret 2025 pukul 10:00 WIB didepan halaman Kantor Pengadilan Agama Kota Palembang dengan massa 70 orang dan Mobil Komando, Toa, Spanduk, Ban Bekas dan 1 Liter Pertalite,DLL

Dengan tuntutan Pecat Majelis Hakim dan Anggota yang menangani Perkara 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, karena tidak becus 
dan tidak Profesional serta Ketua Pengadilannya harus mengundurkan diri jika tidak mampu memberi sangsi Anak buahnya atas kesalahan yg sangat patal ini.

Red