Ogan Komering Ilir –Ranahpublik.id- DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI desak APH segera audit Dana Desa dan periksa Kades Desa Kijang Ulu,Kecamatan Kayu Agung,Kabupaten Ogan Komering Ilir,Sumatera Selatan.
Hal ini karena adanya keresahan di masyarakat dengan ramainya berita tentang "dugaan" penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kijang Ulu tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desanya.
Berita tak sedap ini di duga muncul karena masyarakat menganggap bahwa pihak Desa tidak transparan dalam menyampaikan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa kepada masyarakat, sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Banyak kegiatan yang di anggap masyarakat tidak sesuai kenyataan di lapangan,:contoh nya seperti kegiatan bantuan perikanan untuk masyarakat,yang di anggarkan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 156.000.000,dengan rincian untuk pembelian bibit ikan dan pakan,dinilai tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lapangan.
Kemudian anggaran dana tanggap darurat,sebesar Rp. 63.000.000,ini juga dinilai tidak jelas arah penggunaannya, kemana dan untuk apa tujuannya tidak jelas.
Selanjutnya plang proyek ataupun baliho pemberitahuan tentang kegiatan Dana Desa sangat minim dan terkesan di tutup tutupi dan tidak transparan.
Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat luas ada apa sebenarnya, karena masyarakat melihat ada ketimpangan yang besar antara dana yang di anggarkan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Salah seorang Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Ogan Komering Ilir (DPD PGK OKI), Reno Rafael, mengatakan kepada awak media, bahwa setiap detail tentang tata cara pengelolaan Dana Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam Undang-undang dan peraturan tersebut jelas menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa,"jadi aneh rasanya jika pihak Pemdes masih main kucing kucingan seperti itu.
Lebih lanjut "Reno mengatakan bahwa, pihak nya menemukan kondisi ganjil di lapangan, "Kami melihat adanya ketidak sinkronan antara data yang dilaporkan oleh Kepala Desa dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Apabila benar ada penyalahgunaan" tentunya tindakan Kepala Desa ini tidak mencerminkan seorang pemimpin yang amanah,karena Dana Desa seharusnya digunakan sebesar besarnya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan nya saja.
"Kami meminta agar Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai pengawas internal Pemerintah Daerah untuk segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, terkhusus bantuan perikanan untuk masyarakat, dana tanggap darurat dan minimnya plang pemberitahuan tranparansi realisasi pembangunan Desa Kijang Ulu tahap I dan II tahun 2024.
"Apabila memang terdapat penyimpangan" maka,pihak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus segera mengusut tuntas kasus ini.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihak berwajib harus segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana desa,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai antara data yang dilaporkan dengan fakta lapangan dapat merugikan masyarakat serta menghambat pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, pihak Inspektorat diminta segera melakukan audit guna memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari masyarakat Desa Kijang Ulu mengingatkan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa audit, kami akan melakukan Unjuk Rasa menuntut Klarifikasi secara terbuka oleh Kepala Desa Kijang Ulu di kantor Inspektorat sebagai bentuk protes,” tegas tokoh pemuda tersebut.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kijang Ulu. Reno juga berharap, melalui audit yang transparan, keadilan dan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.
Rivaldy Setiawan, SH sebagai Ketua DPD PGK OKI Menambahkan. " Hal ini harus dikawal bersama, Aspirasi Masyarakat ini harus ditindak lanjuti, jika memang betul seperti itu maka kami siap mengawal sampai tuntas. menurut kami Anggaran Dana Desa Merupakan Pokok Kehidupan untuk kemajuan Desa Tersebut "(HERLI KABIRO OKI)
