Iklan

Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-21T09:20:07Z
DaerahPendidikan

Saat Klarifikasi, Pihak SMKN 3 Palembang Membenarkan Adanya Biaya Perpisahan



Palembang, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan perpisahan sekolah untuk siswa SMA/SMK kelas XII.




Surat edaran  bernomor 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib, serta dilarang adanya pungutan biaya.



Namun sangat disayangkan, larangan pungutan biaya perpisahan diduga tidak diindahkan oleh oknum di SMK Negeri 3 Palembang, hal itu diketahui dari keterangan beberapa siswa kelas XII  yang mengatakan bahwa adanya pungutan biaya untuk perpisahan sebesar Rp. 75.000.



"Biaya untuk perpisahan sebesar Rp.75.000 dibayar melalui ketua kelas dan diteruskan di ketua OSIS", ujar siswa kelas XII yang tidak ingin disebutkan namanya.



Dirinya (siswa) menambahkan, uang Rp. 75.000 itu untuk acara perpisahan yang digelar di aula SMK Negeri 3, " namun sangat miris uang sebesar Rp. 75.000 tersebut hanya dapat gordon dan nasi saja", keluh siswa kepada wartawan, Minggu, (15/06/2025).



Siswa membeberkan, selain biaya untuk perpisahan sebesar Rp.75.000 masih ada lagi biaya pengeluaran untuk buat Album Kenangan(Alkena) sebesar Rp. 80.000 dan Rp. 300.000 untuk  biaya nebus alkena.



Ironisnya, biaya Rp. 300.000 itu dibayar melalui bank mini yang di handle oleh guru inisial M.



Dengan adanya indikasi pungutan biaya tersebut, patut diduga kepala SMK Negeri 3 Palembang tidak mentaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga sudah sepantasnya  digantikan oleh Kepala Sekolah yang benar benar akan taat pada peraturan dan larangan.




Saat dikonfirmasi, Senin,(16/06/2025 )Kepala SMK Negeri 3 Palembang Masni Dewi, S.Pd., M.Pd tidak ada di tempat," Ibu tidak ada, sedang keluar", ujar penjaga sekolah.



Menanggapi hal tersebut,  M.Ali Husin selaku Aktivis pendidikan sangat menyayangkan adanya indikasi pungutan biaya untuk perpisahan di SMK Negeri 3 Palembang.



"Kita akan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dinas Pendidikan Provinsi agar oknum yang melanggar surat edaran tersebut dapat diberikan sangsi tegas", kata Ali.



Jika Gubernur Herman Deru dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak mengambil langkah tegas tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita akan menyuarakan aspirasi lewat aksi demo, tegasnya. 


Saat di konfirmasi disecara langsung di SMKN 3 Palembang.


Yusnita waka humas smkn 3 menjelaskan, bahwa memang kadang kadang siswa ini memeberikan informasi yang kuarang jelas.



"Kami menjelaskan bahwa tidak ada alkena yang Rp 80.000 ribu, kalau Rp 300.000 ribu memang ada tapi sekolah tidak mengambil dari siswa. Jadi mereka ini (kelas XII) langsung bekerja sama dengam vendor, vendor kami datang kan kesekolah bertemu dengam siswa secara langsung terkait pembuatan alkena," jelas Yusnita kepada awak media, Jum'at (19/06/2025)


Ia juga mengatakan, mungkin yang disebutkan Rp 80.000 ribu ini adalah mereka membeli baju untuk tema alkena.


"Untuk seragam alkena itu mereka membeli sendiri, ya kadang kami juga tidak tahu temanya apa tapi tahu tahu mereka sudah ada tempat dan berpoto. Memang mereka harus melapor kesekolah karena mereka masih murid sah kita," kata Yusnita.


Yusnita juga menambahkan, terkait uang Rp 300.000 ribu karena memang sekolah memiliki bank mini yang kerja sama dengan bank Sumselbabel jadi mereka langsung mebayarnya melalui bank mini dan uang itu akan langsung di ambil vendor.


"Ya terkait uang Rp 300.000 ribu karena kita memiliki bank mini yang kerja sama dengan bank Sumselbabel jadi anak anak membayar melalui itu dan akan diambi langsung oleh pihak vendor. Nanti kalau memang akan di perlukan kami akan mendatangkan pihak vendornya," ungkapnya


Sementara itu, Asrofi selaku pembina Osis SMKN 3 mengungkapkan, sebenarnya dari pihak sekolah sudah mengatakan kepada siswa bahwa tidak ada perpishan melainkan hanya mengadakan syukuran (yasinan) sebagai pengingat dan doa perjalan kalian dari kelas X sampai kelas XII jadi ada manfaatnya. Ya kalau ada yang bisa dimakan ya dimakan kalau tidak ada ya sudah.


"Namun setelah penjelasan tersebut siswa mengadakan rapat sendiri, untuk mengadakan acara karena merujuk pada edaran diknas dalam poi ke 5 untuk memanfaatkan apa yang ada disekolah. Mereka meminta izin kemudian saya menemui kepala sekolah terkait kegiatan yang akan dilaksanakan siswa," ungkap Asrofi


Asrofi juga mengatakan, kegiatan itu hanya untuk pelepasan seperti tari dan beberpa kata sambutan dari pihak kelas XII.


"Kami dari pihak sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan memerlukan biaya, namun mereka sepakat setelah mereka mengakan sepakat untuk menbayar dana sebesar Rp 75.000 ribu. Setelah mendapat laporan dari siswa akhirnya kami mengadakan pertemuan bersama kepsek dan walikelas XII, karena kami juga takut terjadi hal hal yang tak di inginkan jadi kepsek dan yang lain meminta agar saya memagang dana yang dikumpulkan siswa agar acara dapat berjalan dengan lancar," tutup Asrofi. (Dian p)