Iklan

Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-29T06:02:35Z
Daerah

FSPSS Resmi Laporkan Oknum Dinas Pendidikan dan Humas DPRD ke Kejati Sumsel



 

Palembang, – Forum Suara Pemuda Sumatera Selatan (FSPSS) secara resmi melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam indikasi praktik korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Jum'at, 29 Agustus 2025.


Laporan ini didasari atas dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

 

Ketua Harian FSPSS, Armin Pengarayan, menyampaikan bahwa laporan ke Kejati Sumsel telah dilayangkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait dugaan markup pada pengadaan peralatan dan komputer teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa 210 unit Chromebook merek Zirek melalui CV SAS untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

 "Diduga kuat telah terjadi markup sebesar Rp414.277.027,03 pada Tahun Anggaran 2024," ujar Armin saat ditemui di halaman Kejati Sumsel.

 

Selain itu, FSPSS juga melaporkan dugaan markup sebesar Rp552.369.369,37 pada belanja modal peralatan dan mesin (pengadaan Chromebook Zyrek), serta dugaan markup sebesar Rp390.966.406,00 pada belanja makanan dan minuman fasilitas pendidikan SMAN Sumsel.

 

"Dari tiga item kegiatan tersebut, dapat diduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar," tegasnya.

 

Tidak hanya Dinas Pendidikan, FSPSS juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Palembang terkait pengelolaan anggaran publikasi (ADV).


Berdasarkan bukti bukti yang telah dikumpulkan, Armin mengungkapkan adanya indikasi kuat ketidakadilan dalam pembagian anggaran ADV tersebut.

 

"Beberapa perusahaan media yang kurang memenuhi syarat diduga mendapatkan alokasi anggaran yang tidak proporsional dan jauh lebih besar dibandingkan perusahaan media yang telah terdaftar di Dewan Pers dan memenuhi persyaratan yang berlaku," jelas Armin.

 

Armin juga mengungkap adanya aduan dari seorang wartawan berinisial AI yang mengaku mendapat intervensi dari oknum di Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Palembang berinisial NI. Intervensi tersebut dilakukan NI melalui pesan WhatsApp.

 

"Menurut pengakuan AI, dirinya mendapatkan telepon dan pesan WhatsApp dari NI agar dirinya mengangkat telepon. NI juga mengancam 'jangan berani ngadu, tidak kucairkan ADV kamu'," ungkap Armin.

 

FSPSS menilai bahwa dugaan adanya praktik KKN dalam pengelolaan anggaran publikasi ini sangat "kental" yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Selain melaporkan ke Kejati Sumsel, FSPSS jugamengungkap telah melayangkan surat permohonan audit khusus kepada BPK Perwakilan Sumsel.


 Armin berharap agar potensi kerugian negara dapat segera terungkap."Kami berharap Kejati dan BPK Perwakilan Sumsel dapat melakukan audit khusus agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," harapnya.

 

Armin menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang dalam waktu dekat FSPSS tidak menutup kemungkinan akan mengajak seluruh wartawan yang merasa dirugikan dalam penyaluran anggaran ADV di Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Palembang untuk menggelar aksi,"Kami akan menuntut agar keadilan ditegakkan," pungkas Armin. (**/ Dian p)