Iklan

Senin, 06 Oktober 2025, Oktober 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-06T18:15:35Z
Pendidikan

Dugaan Pungli Terjadi di SMAN 22 Palembang, Kepsek Bungkam Saat di Konfirmasi

 


Palembang, - tak henti hentinya dunia pendidikan di hebohkan dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang bertamengkan komite. Dugaan pungli ini kerap terjadi di sekolah mengatas namakan komite dengan alasan sumbangan tetapi ditetapkan maharnya. 


Seperti yang terjadi baru baru ini di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 22 Palembang.


Permasalahan ini mecuat setelah salah satu wali murid yang namanya enggan di publikasi, mengungkapkan kepada beberapa wartawan online. Beritapali.com, Kabarnusa24.com dan Kompaslink.com.


Ia mengungkap bahwa banyak wali murid merasa keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak komite SMA Negeri 22 Palembang. Persialan ini berawal dari satu bulan yang lalu, di mana pihak sekolah mengadakan rapat bersama para wali murid untuk memaparkan bahwa pihak sekolah akan memungut sumbangan uang komite hingga 5 Juta Rupiah/wali murid guna keperluan pembelian perlengkapan/peralatan sekolah, seperti komputer yang nilainya di tafsir hingga 600 Juta Rupiah.


"Saya merasa keberatan, namun pihak sekolah menyarankan sumbangan komite tersebut bisa di angsur sebesar 200 Ribu Rupiah selama 3 Tahun. Selain itu, pihak sekolah juga meminta saya untuk membayar angsuran selama 4 Bulan terhitung dari Bulan Juli sampai Oktober sebesar Rp 800 Ribu dengan alasan karena sebentar lagi akan menghadapi ujian," ungkapnya kepada 3 awak media oline, Kamis (02/10/2025)


"Ketika pihak sekolah miminta pembayaran sebesar Rp 800 Ribu dengan alasan sebentar lagi ujian, saya merasa kaget. Karena suami saya cuma tukang ojek, dan saya merasa keberatan Pak tiba-tiba diminta bayaran sebesar 800 Ribu,” keluhnya


Ia juga menjelaskan, pihak sekolah mengatakan jika merasa keberatan bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, namun sebelumnya pihak sekolah akan melakukan survei kerumah.


“Kalau pihak sekolah survei kerumah, saya yakin pasti tidak di ACC karena saya tinggal dirumah waris,” ujarnya


Ia menambahkan, terlepas dari uang yang harus di bayar sebesar 800 Ribu, pihak sekolah juga memintanya untuk menandatangani surat persetujuan angsuran 200 Ribu/Bulan diatas materai, namun ditolak.


"Saya tidak mau menandatangani surat persetujuan angsuran diatas materai, sebab kalau di tandatangani berarti saya menyetujuinya. Itu sama saja tidak ada keringanan bagi saya,” tegasnya.


Mengacu pada Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan, Komite sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik atau wali murid, kalaupun itu harus dilakukan namun sifatnya harus sukarela tanpa ada ketetapan nominal.


Dan, bila sekolah membutuhkan anggaran untuk menunjang kegiatan-kegiatan disekolah, pihak komite bisa mencari diluar sekolah dengan cara mengajukan proposal ke instansi-instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta.


Marnot Kepala Sekolah SMAN 22 Palembang ketikabdi konfirmasi melalui via Whatsapp tidak merespon sama sekali, sementara itu Misral Sekdis Pendidikan Provinsi Sumsel juga tidak ada jawaban ketika di minta penjelesan terkait permaslahan uang komite yang di alami Melly.


Hingga berita ini di tayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak terkait. Baik dari Kepsek SMAN 22 Pelembang, maupun dari pihak dinas pendidikan provinsi sumsel.(Dian p)