Iklan

Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-01T07:25:18Z
Daerahsosialisasi

Polsek Penukal Utara Gencar Sosialisasikan Larangan Penangkapan Ikan dengan Setrum dan Racun

Polsek Penukal Utara terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem perairan dengan menggelar kegiatan pemasangan spanduk dan himbauan larangan menangkap ikan dengan setrum dan racun di Kabupaten Penukal Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku pelanggaran.


Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis desa, diikuti dengan penyampaian himbauan secara langsung kepada masyarakat. Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., (tautan tidak tersedia), memimpin langsung kegiatan ini dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Tempirai dan personel lainnya.


Menurut Kapolsek Penukal Utara, praktik penangkapan ikan dengan setrum dan racun sangat merusak ekosistem perairan dan merugikan masyarakat lainnya, khususnya yang memiliki usaha kolam dan tambak ikan. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan berhenti menggunakan cara-cara yang membahayakan lingkungan.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara, menegaskan komitmen Polres PALI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku pelanggaran. Polres PALI mengajak seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk bersama-sama menjaga lingkungan perairan dan mendukung upaya pelestarian sumber daya alam.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan ekosistem perairan, serta mendukung upaya pelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.