Iklan

Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-29T12:22:27Z
DaerahHukumtipikor

Uang Pengganti Rp200 Juta Terkait Korupsi Disperindag PALI Diserahkan ke Kejari

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.


Uang pengganti tersebut diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa BD kepada Jaksa Penuntut Umum, di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enggi Elber, SH, MH. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kasubsi Intelijen, Judistira Yusticia, SH, MH, serta Bendahara Penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman.


Proses penitipan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1266/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.


Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyatakan bahwa dana yang diserahkan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang menjerat terdakwa BD. "Proses penitipan uang pengganti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujar Rido.


Kejari PALI menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan melalui jalur hukum yang sah.