Iklan

Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-20T13:01:07Z
HukumKriminal

Halangi Tugas Jurnalistik, Enam Pelaku Dilaporkan


Palembang, - Puluhan wartawan mendatangi Polrestabes Palembang, guna memberikan support dan dukungan terhadap Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang dan rekan-rekan, untuk melaporkan AE (26), yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo 4 (2) UU 40/1999 Tentang Pers, Rabu (19/11//2025). 


Melalui kuasa hukumnya, Mardiansyah SH menjelaskan, sudah jadi tugasnya wartawan mencari, menulis dan menyiarkan berita, karena mereka dilindungi Undang - Undang, tidak ada yang bisa menghalanginya, bahkan pejabat sekalipun. Tindakan enam pelaku itu dilakukan saat rombongan jurnalis meliput perkara tindak pidana Korupsi, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 


"Terlebih lagi, mereka datang atas undangan resmi, release dari Kejati Sumsel. Lah, mereka (pelaku_red) sebanyak enam orang itu, kapasitasnya disana sebagai apa? Kenapa mereka berani-beraninya menghalangi tugas jurnalis," terang Mardiansyah. 


Mardiansyah SH menerangkan, kronologi kejadian bermula saat korban Romadon dan kawan - kawan mendapatkan undangan, untuk meliput press release dari kantor Kejati Sumsel tentang penahanan tersangka WS perkara tindak pidana korupsi kredit macet di salah satu Bank Plat Merah.


"Awalnya saat press release situasi masih dalam keadaan baik, namun ketika tersangka WS dibawa keluar dari Kantor Kejati Sumsel menuju mobil tahanan, ada kurang lebih enam orang menghalang halangi korban dan kawan - kawan untuk meliput mengambil video atau gambar," bebernya. 


Sambung Mardiansyah menjelaskan bahwa, saat itulah terlapor AEP mendorong sambil mengancam korban yang tengah mengambil video atau gambar tersangka WS tersebut. 


"Sehingga korban dan teman lainnya merasa terhalang untuk melakukan profesi sebagai wartawan, jadi kami laporkan tindak pidana menghalang halangi peliputan wartawan. Dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta," tegas dia.


Menurut Mardiansyah, saat ini yang kita laporkan hanya menghalangi tugas jurnalistik, namun jika nantinya akan ada pengembangan pasal saat di BAP itu sah-sah saja. 


"Untuk status terlapor sendiri sampai saat ini belum diketahui apakah dari pengacara atau sebagai pendamping pengacara. Kalau saya disini kuasa hukum dari teman media 32 media online, TV dan perlu diketahui profesi wartawan harus kita junjung tinggi," ungkapnya.


Mardiansyah berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini.


"Sesuai motonya presisi, profesional hingga adanya tindak lanjut dan melakukan penahanan, harus diproses secara hukum. Tunjukan kepada masyarakat, dengan adanya laporan ini sebagai contoh semua pihak bahwa jangan menghalangi kegiatan profesi wartawan," tegasnya.


"Karena profesi wartawan ini salah satu memberikan warna dunia, dengan memberikan pengetahuan, berita, informasi, demokrasi, dan sebagainya. Tanpa wartawan kita tidak mengetahui apa berita - berita yang ada saat ini," tandasnya.


Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar didampingi Panit SPKT, Ipda Erwin mengatakan, benar telah ada laporan dari wartawan, terkait tindak pidana menghalang halangi liputan diduga telah dilakukan orang di kantor Kejati Sumsel sehingga melanggar UU Pers.


"Laporan masih ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang," tukasnya.(**)