Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Kasus tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Talang Ubi pada 29 Agustus 2025. Korban, Wahyudi Ahmad Sidik, seorang guru asal Lampung, melaporkan kehilangan sejumlah peralatan bengkel dan perlengkapan rumah tangga di pekarangan rumahnya di Dusun V Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Sailan alias Silan bin Ajamudin (21), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Ipda Indapit, S.H., M.H.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di Dusun I Desa Karta Dewa tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa alat bakar tambal ban telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras anggota di lapangan dalam menindak kejahatan konvensional selama Operasi Sikat II Musi 2025.
"Kami berkomitmen untuk terus menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres PALI, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujar AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait sebagaimana disampaikan Kapolsek Talang Ubi.
