Palembang, -- melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah terus berikan bantuan melalui beberapa program untuk mensejahterakan masyarakat. Diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat diwawancarai mengenai bentuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kota palembang, M. Raimon Lauri AR menjelaskan, saat ini kemensos mempunyai program tambahan, yaitu Bantuan Langsung Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
"Untuk di tahap tiga kemaren itu cuma ada tiga yang kita pantau, pertama PKH, kedua Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, yang ketiga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehata ( PBIJK). Namun di tahap empat ini ada penambahan tetapi tidak rutin seperti bantuan Pkh dan Sembako, namanya BLTS Kesra ini sama dengan penebalan, ini bantuan program tambahan di tahap empat saat ini, namun untuk tahun depan kita belum tahu," ungkap Raimon kepada awak media, ketika di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Ketika ditanya kategori penerima itu sendiri seperti apa.
Raimon mengatakan, kalau untuk bantuan PKH itu harus memiliki komponen, seperti ada ibu hamil, ada balita, ada anak yang masih sekolah, ada anak disabilitas, dan lansia (60+) untuk dalam satu keluarga.
"Jadi kalau dalam satu keluarga memiliki salah satu komponen ini bisa mendapatkan bantuan PKH, tetapi dengan catatan desilnya 1 sampai 4. Walau mereka memiliki komponen tetapi desilnya tinggi tidak mendapatkan bantuan, kalau untuk BPNT dan PBI JK itu harus desil 5. Namun jika ada lansia yang sebatang kara itu masih bisa di ajukan untuk mendapatkan bantuan seperti sembako," katanya
"Jadi banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara mengubah desil dan bagaimana cara mendaftarnya. Disini kita memiliki dua cara, yang pertama di kantor lurah melalui operator SIKS-NG, sedangkan yang kedua bisa donwload Aplikasi Cekbansos. Caranya Donwload kemudian bikin akun di aplikasi tersebut, dan mendaftarnya tidak setiap hari melainkan dari tanggal 1 sampai tanggal 11 di setiap bulannya," jelas Raimon
Raimon juga menambahkan, untuk saat ini kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi bagi penerima PKH itu bisa dikeluarkan bila datanya terindikasi Judi Oline (Judol), Pinjaman Online (Pinjol), dan juga bila ada satu keluarga yang didalam kartu keluarga sudah bekerja memiliki gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Jadi kita tidak bisa lagi berbohong karena kemensos sudah bekerjasama dengan PPATK dan OJK, jadi ketika Nomor Induk Keluarga (NIK) diketik disitu akan keluar semua transaksi yang kita lakukan," pungkasnya. (Dian p)
